NASIONAL
KPK Kaji Implikasi Putusan MK Terkait Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah melakukan kajian atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Putusan MK tersebut menegaskan polisi aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kajian dilakukan melalui Biro Hukum KPK. “Ya terkait dengan keputusan MK tentunya, KPK sebagai lembaga sedang melakukan kajian melalui Biro Hukumnya,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Selain KPK, Asep menambahkan bahwa kementerian dan lembaga lain yang mempekerjakan anggota Polri juga akan melakukan kajian serupa. “Nanti kajiannya seperti apa juga tidak hanya di KPK, saya kira, juga di kementerian lembaga yang mempekerjakan anggota Polri, pasti juga sedang membuat kajian seperti itu,” katanya.
Asep menekankan pentingnya komunikasi antar lembaga dalam menyikapi putusan MK tersebut. “Apapun hasilnya, saya dengan rekan-rekan tetap saudara, tetap teman, kapan pun dan di mana pun kita bisa saling ngobrol, saling diskusi,” ucapnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Putusan itu menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian serta bukan penugasan dari Kapolri. “Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” tegasnya.
Sebagai informasi, Mabes Polri mencatat ada sekitar 300 anggota aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyebut ratusan anggota tersebut tersebar di sejumlah instansi. (Bowo/Mun)
-
OASE09/08/2026 05:00 WIBAlquran Jadi Obat Segala Penyakit
-
DUNIA09/08/2026 12:00 WIBKanada Deportasi WN India Terbanyak dalam Sejarah
-
DUNIA09/08/2026 09:00 WIBKorea Selatan Dipanggang Gelombang Panas 37 Derajat
-
NUSANTARA09/08/2026 11:00 WIBLava Gunug Merapi Meluncur 1,9 KM
-
NASIONAL09/08/2026 06:00 WIBDPR Buka Jalan Hukum bagi Orang Tua Korban MBG
-
NUSANTARA09/08/2026 07:00 WIBBromo Membara, Tiket Wisata Bisa Refund
-
NASIONAL09/08/2026 09:00 WIBEddy Soeparno: Sidang Tahunan MPR 2026 Tanpa Baju Adat
-
NASIONAL09/08/2026 10:00 WIBMenteri LH Janji Indonesia Bebas Plastik Setahun

















