Connect with us

NASIONAL

DKPP Berhentikan Hofni Y. Mandripon dari Jabatan Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen

Aktualitas.id -

Ilustrasi palu hakim, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras sekaligus pemberhentian dari jabatan ketua kepada Hofni Yulius Mandripon dalam sidang pembacaan putusan untuk tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (24/11/2025).

Hofni Yulius Mandripon terbukti memiliki kedekatan hubungan dengan seorang perempuan yang menjadi Staf Panitia Distrik Ampimio yang kemudian diperbantukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Ia dinilai telah memanfaatkan kedudukan dan kewenangan jabatannya untuk mendekati hingga tinggal bersama keluarga staf tersebut.

DKPP menilai tindakan Hofni secara nyata telah melanggar prinsip integritas, profesionalitas, dan keteladanan moral yang merupakan landasan utama bagi seorang penyelenggara pemilu. Terlebih ketika relasi tersebut terjadi dalam konteks ketimpangan posisi atau kekuasaan, maka hal itu menimbulkan adanya pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi, merusak kredibilitas pribadi, serta mencederai kehormatan institusi Bawaslu.

“Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu VI, Hofni Yulius Mandripon, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang bertindak sebagai Anggota Majelis. DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara, yakni perkara 190-PKE-DKPP/IX/2025, 192-PKE-DKPP/IX/2025, dan 194-PKE-DKPP/IX/2025.

Dengan demikian, Hofni Yulius Mandripon harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya yang dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version