NASIONAL
Gus Yahya: Saya Masih Sah sebagai Ketum PBNU
AKTUALITAS.ID – Konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin meruncing setelah KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, baik secara de jure maupun de facto.
Pernyataan ini disampaikan Gus Yahya sebagai respons atas pernyataan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang sebelumnya menegaskan bahwa Yahya tidak lagi berstatus sebagai ketua umum PBNU sejak 26 November 2025.
“Secara de jure, berdasarkan AD/ART NU, saya tetap sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak bisa diganti atau dimundurkan kecuali melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa,” ujar Gus Yahya, Minggu (30/11/2025), dikutip dari situs resmi NU.
Lebih lanjut, Gus Yahya menegaskan bahwa secara de facto dirinya masih menjalankan tugas sebagai Mandataris Muktamar Ke-34 NU di Lampung untuk masa khidmah 2021–2026/2027. Ia menyebut agenda program serta pelayanan organisasi PBNU tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Secara de facto saya tetap menjalankan tugas saya sebagai Mandataris Muktamar NU ke-34 di Lampung hingga tahun 2026/2027. Saya masih terus mengupayakan agenda dan khidmah PBNU demi kepentingan jamaah dan jam’iyyah NU,” tegasnya.
Gus Yahya juga menekankan bahwa dirinya terus berupaya menangani dinamika internal dan turbulensi yang muncul dalam tubuh PBNU dengan bimbingan para masyayikh. Ia menegaskan ikhtiar islah menjadi jalan utama untuk menjaga persatuan organisasi.
Sementara itu, KH Miftachul Akhyar dalam pertemuan dengan Syuriah PBNU dan 36 PWNU di Surabaya, Sabtu (29/11/2025), menyatakan bahwa sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam.
“Sehingga Yahya tidak berhak menggunakan atribut dan tidak memiliki kewenangan sebagai ketua umum PBNU. Dan sejak saat itu kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” ucap Miftach.
Ia menambahkan bahwa hasil keputusan rapat Syuriah terkait pencopotan Gus Yahya telah disosialisasikan kepada 36 PWNU se-Indonesia dan seluruhnya menerima keputusan tersebut. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK30/11/2025 14:30 WIBWanita di Bogor Hilang Selama 16 Bulan, Ditemukan Tewas Gantung Diri
-
RAGAM30/11/2025 15:30 WIBTahukah Kamu? Ternyata Ini Asal Usul Nama ‘Tumbler’ dan Transformasinya Menjadi Botol Canggih
-
NUSANTARA30/11/2025 16:00 WIBMenteri Kehutanan dan Kapolda Riau Turun Langsung Tangani Banjir Bandang–Longsor di Agam
-
POLITIK30/11/2025 15:00 WIBCerita Pemilu 1955: Suara PSI Jeblok dan Sjahrir yang Tak Peduli
-
JABODETABEK30/11/2025 12:30 WIB5 Orang Ditangkap Polisi karena Terlibat Pencurian Motor Viar di Tangerang
-
OTOTEK30/11/2025 13:30 WIBTips Menghemat Memori HP dengan Menghapus Aplikasi yang Tidak Perlu
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
EKBIS30/11/2025 22:02 WIBJateng Siap Jadi Episentrum ‘Tani Merdeka’, Gerakan Akar Rumput dengan 7.500 Kordes