NASIONAL
DPR: Perpol Polisi Aktif pada Jabatan Sipil Sah dan Jelas
AKTUALITAS.ID – Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mendapat dukungan dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menilai aturan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi ini sudah tepat dan konstitusional.
Dukungan ini disampaikan Rudianto menanggapi terbitnya regulasi yang mengatur penempatan polisi aktif di jabatan sipil pada kementerian dan lembaga tertentu.
“Spirit dan filosofi hukum Perpol ini memberikan kepastian hukum terkait batasan serta cakupan lembaga apa saja yang dapat diemban anggota kepolisian di luar institusi Polri,” ujar Rudianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Penerbitan Perpol ini sempat menjadi sorotan karena muncul tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002. Putusan MK tersebut menegaskan pembatasan bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Namun, Rudianto memiliki pandangan berbeda. Ia justru menilai kebijakan Kapolri ini merupakan bentuk agregasi atau penyelarasan terhadap putusan MK. Bukannya melanggar, Perpol ini hadir untuk memperjelas aturan main yang selama ini dianggap abu-abu.
“Perpol baru ini menjadi jelas batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian. Aturan ini justru melahirkan kepastian hukum bagi peran anggota kepolisian di luar institusi,” tegasnya.
Legislator asal Sulawesi Selatan ini menekankan bahwa Perpol 10/2025 tidak memperluas kewenangan polisi untuk “menguasai” jabatan sipil. Sebaliknya, aturan ini dinilai lebih ketat dibandingkan kondisi sebelumnya yang tanpa regulasi terperinci.
Menurut Rudianto, Perpol ini menjadi jaminan hukum terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, aturan ini merupakan implementasi konstitusional dari Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan amanah TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, yang mengatur peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dengan adanya daftar spesifik kementerian/lembaga (K/L) yang boleh diisi, ruang gerak penempatan personel Polri menjadi terukur dan transparan.
“Aturan ini menjadi pedoman yang jelas tentang kementerian atau lembaga mana saja yang relevan dengan fungsi kepolisian,” pungkas Rudianto. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA12/12/2025 14:00 WIBJasad Pengacara Banyumas Tewas Dikubur di Hutan Cilacap, Polisi Amankan 4 Orang
-
JABODETABEK12/12/2025 15:00 WIBPengeroyokan ‘Matel’ Berujung Bentrokan di Kalibata, Polisi Periksa 6 Saksi
-
RIAU12/12/2025 19:00 WIBPolsek Kandis Bongkar Peredaran Narkoba Besar, Pelaku Bawa 74 Paket Sabu dan 501 Ekstasi
-
POLITIK12/12/2025 14:30 WIBPartai Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen Masuk RUU Pemilu
-
NASIONAL12/12/2025 14:45 WIBMentan Amran Apresiasi Kolaborasi TNI–Polri dalam Pengiriman Bantuan Bencana Sumatra
-
RAGAM12/12/2025 15:30 WIBKapan Waktu yang Terbaik untuk Minum Air Kelapa
-
NASIONAL12/12/2025 16:00 WIBMentan Amran Kirimkan Bantuan Bencana Sumatera Tahap II Via KRI Surabaya
-
OASE13/12/2025 05:00 WIBSurat Al-Mujadalah Ayat 11 Ayat 11: Pentingnya Menuntut Ilmu bagi Umat Muslim