NASIONAL
DKPP Soroti Usulan Bappenas soal Penambahan Anggota Penyelenggara Pemilu
AKTUALITAS.ID — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar diskusi terbatas bertema Penguatan Lembaga Kode Etik di Gedung DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Diskusi ini menjadi ruang pertukaran gagasan strategis terkait penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu di Indonesia.
Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber lintas lembaga, di antaranya Asisten Deputi Koordinator Demokrasi dan Kepemiluan Kemenko Polkam Brigjen TNI Haryadi, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini, serta perwakilan Indeks Demokrasi Indonesia Agus Pramono.
Ketua DKPP Heddy Lugito menilai, salah satu gagasan paling menarik dalam diskusi tersebut adalah usulan revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait komposisi penyelenggara pemilu yang disampaikan oleh Bappenas.
“Menurut saya, usulan dari Bappenas sangat menarik,” ujar Heddy.
Ia menjelaskan, Bappenas mengusulkan agar jumlah anggota penyelenggara pemilu—yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP—masing-masing berjumlah sembilan orang. Komposisi tersebut terdiri dari tiga orang yang diusulkan pemerintah, tiga dari DPR, dan tiga dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Komposisi ini menurut saya sangat ideal,” kata Heddy.
Menurutnya, usulan tersebut mencerminkan pendekatan kenegarawanan yang lebih kuat dibandingkan kepentingan politis semata. Perspektif semacam ini dinilai penting untuk membangun sistem kepemiluan yang kokoh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.
“Ini menjadi hal baru dalam usulan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Masih sebatas usulan, tetapi sangat menarik karena lebih mencerminkan pendekatan kenegarawanan dibandingkan unsur politis,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini menegaskan bahwa lembaganya merekomendasikan penambahan jumlah anggota penyelenggara pemilu guna memperkuat kinerja kelembagaan.
“Anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP direkomendasikan masing-masing berjumlah sembilan orang,” ujar Nuzula.
Meski demikian, ia menekankan bahwa proses pemilihan anggota penyelenggara pemilu harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Terdiri dari sembilan orang, dengan ketentuan tiga diusulkan Presiden, tiga diusulkan DPR, dan tiga diusulkan Mahkamah Konstitusi, melalui proses yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan kepemiluan ke depan, khususnya dalam memperkuat integritas dan independensi penyelenggara pemilu. (YAN KUSUMA/DIN)
-
EKBIS10/02/2026 11:30 WIBLanjut Naik! Cek Tabel Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 10 Februari 2026
-
RAGAM10/02/2026 15:30 WIBLibur Panjang! Ini Kalender Libur Awal Ramadan dan Idulfitri 2026 untuk Siswa SD-SMA
-
NASIONAL10/02/2026 11:00 WIBRibuan Pasukan TNI AD Siap Berangkat ke Gaza untuk Misi Perdamaian
-
RAGAM10/02/2026 13:30 WIBBukan Cuma Hujan, Peneliti BRIN Ungkap 3 Penyebab Utama Jakarta Sering Banjir
-
POLITIK10/02/2026 14:00 WIBRespons Wacana Zulhas di Pilpres 2029, Sekjen PSI: Cawapres Urusan Pak Prabowo
-
RIAU10/02/2026 19:30 WIBKasus Gajah Mati di Konsesi PT RAPP Estate Ukui, Begini Penjelasan Kapolres Pelalawan
-
POLITIK10/02/2026 13:00 WIBPKS Belum Tentukan Sikap Soal Prabowo Maju Pilpres 2029
-
NASIONAL10/02/2026 11:46 WIBMenaker Yassierli Minta BLK Tidak Hanya Latih, Tapi Pastikan Lulusannya Bekerja