NASIONAL
Kasus CSR BI-OJK Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Rp 3 Miliar
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana Rp3 miliar yang disebut-sebut digunakan untuk mengamankan penanganan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah menelusuri informasi terkait dugaan pemberian uang tersebut oleh tersangka Satori (ST) kepada anggota DPR RI Fraksi NasDem, Rajiv. Uang itu diduga diberikan karena adanya janji dapat menghentikan proses penyidikan perkara CSR BI-OJK yang sedang berjalan di KPK.
“Materi ini masih didalami penyidik,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Dalam rangka pendalaman tersebut, penyidik KPK telah memeriksa Rajiv di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, pada Kamis (30/10/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan di luar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan, pemeriksaan di Cirebon dilakukan demi efektivitas, karena tim penyidik juga sedang memeriksa sejumlah saksi lain di wilayah tersebut. Ia menegaskan, dalam pemeriksaan itu, Rajiv diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak swasta.
“Penyidik mendalami terkait perkenalan RAJ dengan para tersangka serta pengetahuannya mengenai program sosial di Bank Indonesia,” jelas Budi.
KPK menilai dugaan aliran dana untuk mengamankan perkara tersebut berpotensi menjadi fakta hukum baru. Jika terbukti, KPK membuka peluang untuk menerapkan pasal suap maupun perintangan penyidikan (obstruction of justice), selain pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang menerima dana CSR BI-OJK berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum, seperti dua anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tanak melalui pesan singkat, Jumat (12/12/2025).
Diketahui, KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya diduga menggunakan dana CSR tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, total dana gratifikasi yang diterima mencapai Rp28,38 miliar, dengan rincian Heri Gunawan menerima Rp15,8 miliar dan Satori menerima Rp12,52 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembangunan rumah, pembelian tanah, kendaraan, hingga kegiatan usaha.
Selain menelusuri keterlibatan anggota DPR, KPK juga mendalami peran pihak Bank Indonesia dan OJK sebagai pemilik anggaran program CSR tersebut.
“Penyidik mendalami bagaimana perencanaan program, penyusunan anggaran, pelaksanaan di lapangan, hingga pertanggungjawaban dana CSR BI-OJK, apakah telah dilakukan secara akuntabel atau tidak,” kata Budi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Bowo/Mun)
-
EKBIS30/12/2025 18:37 WIBMentan Respons Cepat Laporan Pupuk Subsidi Terlambat
-
JABODETABEK30/12/2025 17:30 WIBMRT Jakarta Akan Beroperasi Hingga Pukul 02.00 WIB di Malam Pergantian Tahun
-
OLAHRAGA30/12/2025 18:00 WIBNama Pelatih Baru Timnas Indonesia Akan Diumumkan
-
NUSANTARA30/12/2025 19:05 WIBMenteri LH Tinjau Banjir Bincau Kalimantan Selatan
-
EKBIS30/12/2025 20:20 WIBBangun Kembali Daerah Terdampak Bencana, Menkeu Alokasikan Dana
-
NASIONAL30/12/2025 19:46 WIBAnwar Usman Pensiun Tahun 2026, MA Bentuk Pansel
-
RIAU30/12/2025 22:50 WIBPolairud Polres Pelalawan Gagalkan Penyeludupan 2.450 Karung Bawang Ilegal
-
DUNIA30/12/2025 21:00 WIBOtorita Inggris Keluarkan Daftar Warning Tavel, Ada Indonesia