NASIONAL
LBH Muhammadiyah: Materi Pandji Pragiwaksono soal Tambang Bukan Penistaan
AKTUALITAS.ID – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea bukan merupakan sikap resmi Persyarikatan. Muhammadiyah bahkan menilai materi Pandji yang menyinggung isu pertambangan sebagai kritik yang membangun.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah, Taufik Nugroho, mengatakan tidak pernah ada perintah, baik lisan maupun tertulis, dari pimpinan pusat Muhammadiyah untuk melaporkan Pandji ke pihak kepolisian.
“Kami tegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan sikap resmi Muhammadiyah. Tidak ada perintah dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melaporkan yang bersangkutan ke polisi,” ujar Taufik kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Taufik juga menanggapi materi Mens Rea yang menyebut Muhammadiyah menerima konsesi tambang. Ia menyatakan pernyataan Pandji tersebut dipahami sebagai bentuk kritik, bukan penistaan.
“Meskipun Pandji sempat menyinggung Muhammadiyah menerima izin konsesi tambang, hal tersebut kami anggap sebagai kritik yang membangun. Faktanya, sampai detik ini Muhammadiyah belum menerima izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana yang dijanjikan pemerintah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa Aliansi Muda Muhammadiyah tidak dikenal dalam struktur resmi organisasi Muhammadiyah. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan nama besar Muhammadiyah untuk kepentingan tertentu.
“Dalam struktur organisasi Muhammadiyah, tidak dikenal nama Aliansi Muda Muhammadiyah. Bisa jadi ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan nama Muhammadiyah agar mendapat perhatian publik,” tegasnya.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama pihak yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut terkait dugaan penghasutan dan penistaan agama dalam materi Mens Rea.
“Terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (8/1/2026).
Pandji dilaporkan dengan sangkaan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Budi Hermanto menambahkan, kepolisian masih melakukan klarifikasi serta analisis barang bukti guna mendalami laporan tersebut.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti. Kami mengimbau masyarakat tetap bijak dan memberikan ruang bagi proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman Wahid menyatakan pelaporan dilakukan karena materi Pandji dinilai menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat.
“Menurut kami, pernyataan tersebut merendahkan, memfitnah, dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik serta berpotensi memecah belah bangsa,” kata Rizki.
Dengan pernyataan resmi dari Muhammadiyah ini, polemik laporan terhadap Pandji Pragiwaksono kian mendapat sorotan publik, terutama terkait batas antara kebebasan berekspresi, kritik sosial, dan ranah hukum. (Firmansyah/Mun)
-
JABODETABEK31/01/2026 05:30 WIBBMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Sabtu 31 Januari
-
JABODETABEK31/01/2026 07:30 WIBDaftar 29 RT yang Masih Terendam di Jakarta per 31 Januari 2026
-
DUNIA31/01/2026 08:00 WIBAncam Gempur Habis-habisan, Trump Beri 2 Ultimatum Keras ke Iran
-
NUSANTARA31/01/2026 06:30 WIBPolres Boyolali Tangkap Perampok Sadis yang Tewaskan Bocah 6 Tahun dalam Kurang dari 24 Jam
-
POLITIK31/01/2026 07:00 WIBJokowi: Prabowo-Gibran Akan Terus Mendukung Dua Periode
-
POLITIK31/01/2026 14:47 WIBPartai Gema Bangsa: Ambang Batas Tinggi Hilangkan Keterwakilan Suara Pemilih
-
EKBIS31/01/2026 10:30 WIBPertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Ini Daftar Harga Terbaru
-
OASE31/01/2026 05:00 WIBBagaimana Manusia Diciptakan? Simak Tafsir Lengkap Surat Al Insan Ayat 1-4