NASIONAL
Konferensi Pers Kini Tanpa Tersangka, KPK: Sesuai KUHAP Baru
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menegaskan komitmennya untuk tetap transparan dalam penegakan hukum, sembari menyesuaikan diri dengan standar hukum acara pidana yang lebih menekankan perlindungan hak individu di era baru penegakan hukum Indonesia.
KPK sudah mulai menerapkan pendekatan baru dalam menyampaikan informasi ke publik. Dalam konferensi pers terbarunya, lembaga antirasuah itu menegaskan tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi ke hadapan media, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Perubahan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Ia menyadari perbedaan format konferensi pers kali ini cukup mencolok dibandingkan sebelumnya.
“Mungkin rekan-rekan bertanya, kenapa hari ini agak berbeda, kenapa para tersangka tidak ditampilkan. Salah satu alasannya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep, di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa penekanan lebih kuat pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi mereka yang berstatus tersangka. Prinsip praduga tak bersalah menjadi fondasi utama dalam aturan baru tersebut.
“KUHAP yang baru berfokus pada perlindungan HAM. Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak, dan itu yang kami ikuti,” jelas Asep.
Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan pengumuman tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di sektor perpajakan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
(Purnomo/goeh)
-
OLAHRAGA23/06/2026 03:00 WIBInggris vs Ghana: Misi Lolos Grup L Piala Dunia 2026
-
OLAHRAGA22/06/2026 22:10 WIBSiaran Piala Dunia 2026 di Korea Utara Tak Tampilkan Laga Tiga Negara Ini
-
NASIONAL23/06/2026 08:30 WIBKetua BEM FH UBK Ngaku Terima Rp 20 Juta dari Oknum Polisi Jelang Demo
-
NUSANTARA22/06/2026 23:30 WIBHerman Deru Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Tegaskan Komitmen Maksimalkan Kesejahteraan Masyarakat
-
NASIONAL22/06/2026 22:25 WIBLHKPN Naik Drastis, GERTAK Desak Kejagung Usut Lonjakan Harta Zita Anjani
-
JABODETABEK22/06/2026 23:00 WIBEastJakFest 2026 Jadi Motor Ketahanan Pangan dan UMKM di Jakarta Timur
-
OLAHRAGA23/06/2026 04:33 WIBJadwal Piala Dunia 2026: Pekan Sengit Penentu Kelolosan
-
POLITIK23/06/2026 16:15 WIBRoy Suryo dan Dokter Tifa Dapat Penagguhan, Analis Sebut Jokowi Tertekan