NASIONAL
KPK Siap Tambah Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Jika Ada Peran Krusial
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Penambahan tersangka dimungkinkan apabila penyidik menemukan pihak lain yang memiliki peran krusial dalam proses pengambilan kebijakan atau pelaksanaan di lapangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Ya, nanti kita akan melihat peran-peran dari masing-masing pihak itu seperti apa. Apakah memang punya peran yang krusial dalam proses inisiasi diskresi itu atau seperti apa,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Budi, hingga kini masih terdapat sejumlah pihak yang perannya sedang didalami penyidik, baik dari unsur pejabat negara maupun pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.
Ia menjelaskan, penyidikan perkara ini membutuhkan waktu yang cukup panjang lantaran melibatkan banyak pihak, khususnya biro perjalanan haji dan umrah yang berkaitan langsung dengan teknis penyelenggaraan ibadah haji.
“Terkait apa yang dilakukan di lapangan berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji ini, memang penyidik membutuhkan pemeriksaan satu per satu kepada para biro travel, sehingga memakan waktu yang cukup panjang,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dan membawa kasus tersebut hingga ke persidangan.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pembagian kuota tambahan haji yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Indonesia diketahui memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean jemaah.
Sesuai aturan, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota itu diduga dibagi secara tidak proporsional, yakni masing-masing 50 persen, sehingga menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu, pihak penyedia jasa travel umrah dan haji juga dimintai keterangan, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, guna mengungkap alur dan peran para pihak dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan tidak akan berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan serta akuntabel demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji. (Bowo/Mun)
-
FOTO15/03/2026 02:42 WIBFOTO: Nurani Astra Serahkan 20 Unit Ambulans untuk Penanganan Bencana Aceh dan Sumatra
-
OASE15/03/2026 05:00 WIBSurah Quraysh dan Pesan Keimanan bagi Umat Islam
-
NASIONAL15/03/2026 10:00 WIBPrabowo Ajak Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Krisis Dunia
-
DUNIA15/03/2026 08:00 WIBDrone Murah Iran Bikin AS dan Israel Kewalahan
-
NASIONAL15/03/2026 18:30 WIBKPK Cetak “Hattrick”, Alarm Darurat di Jawa Tengah
-
JABODETABEK15/03/2026 10:30 WIBPolres Jaksel Tangkap Penjual Tramadol Berkedok Kosmetik
-
POLITIK15/03/2026 09:00 WIBPSI Dorong Sistem Faction Threshold di DPR
-
NASIONAL15/03/2026 20:00 WIBWacana ASN WFH, Komisi II: Layanan Publik Harus Tetap Optimal