NASIONAL
Resmi Tersangka, Mantan Menag Yaqut Terjerat Kasus Korupsi Haji 2023-2024
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Kabar penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1/2026). Namun, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran spesifik Yaqut dalam kasus tersebut.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan ibadah umat serta menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji Indonesia. KPK menilai terdapat indikasi penyimpangan dalam proses penentuan kuota dan penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali. Pemeriksaan terakhir dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025), dengan durasi pemeriksaan mencapai sekitar delapan jam.
Pantauan di lokasi, Yaqut keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.15 WIB, didampingi oleh ajudannya. Namun, ia enggan memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan kepada awak media.
“Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” kata Yaqut singkat kepada wartawan.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh keterangan telah disampaikan kepada penyidik dan meminta media untuk menanyakan detail pemeriksaan langsung kepada pihak KPK.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik,” ujarnya sebelum masuk ke mobil.
Hingga saat ini, KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang dikantongi penyidik.
Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka menambah daftar pejabat tinggi negara yang terseret kasus korupsi, sekaligus mempertegas komitmen KPK dalam mengusut dugaan penyimpangan di sektor pelayanan publik strategis, termasuk penyelenggaraan ibadah haji. (Bowo/Mun)
-
PAPUA TENGAH29/04/2026 19:30 WIBKepala Suku Amungme Temui Wapres Gibran: Tuntut Keadilan Ekonomi dan Peran di Sektor Tambang
-
FOTO29/04/2026 17:55 WIBFOTO: Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Bank BJB
-
RAGAM29/04/2026 18:00 WIBAwas! Bisa Ganggu Kesehatan Telinga Jika Berbagi Earphone
-
RAGAM29/04/2026 14:30 WIBDua Warga Sipil Jadi Korban Sadis KKB Yahukimo
-
NASIONAL30/04/2026 06:00 WIBKemlu: Tak Ada Korban Jiwa Kecelakaan Bus Haji
-
DUNIA29/04/2026 15:00 WIBTaktik Drone Hizbullah Bikin Militer Israel Frustrasi dan Mundur Teratur
-
RAGAM29/04/2026 15:30 WIBBukan Meteor! ‘Kiamat’ Bumi Ternyata Berawal dari Daun yang Berhenti Bernapas
-
EKBIS29/04/2026 20:00 WIBBapanas: 371 Ribu Ton Beras SPHP Tersalurkan Sejak Awal 2026