Connect with us

NASIONAL

Tak Punya Kedudukan Hukum, MK Tolak Gugatan UU Advokat Firdaus Oiwobo

Aktualitas.id -

Foto Firdaus Oiwobo dan Jokowi Disorot Usai Deklarasikan Ormas Ternak Mulyono, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diajukan pengacara Firdaus Oiwobo. MK menilai tidak ada hubungan sebab akibat antara bukti dan uraian yang diajukan dengan norma UU Advokat yang digugat.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). “Mengadili, menyatakan permohonan nomor 217/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, Mahkamah tidak menemukan kerugian konstitusional yang dialami Firdaus terkait Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18/2003. MK menilai kejadian yang dialami Firdaus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2025 tidak memiliki keterkaitan hukum dengan norma yang diuji.

“Ada dua fakta konkret yang dialami pemohon pada 6 Februari 2025 di PN Jakarta Utara, namun tidak terkait dengan Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18/2003. Dengan demikian, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” jelas Saldi.

Firdaus Oiwobo sebelumnya mengajukan gugatan karena merasa dirugikan atas pembekuan sumpah advokatnya. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025, menyoal penerapan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat.

Dalam permohonannya, Firdaus menyatakan telah menjalani pengambilan sumpah profesi di hadapan Majelis Pengadilan Tinggi Banten dan kerap memberikan layanan hukum pro bono. Namun, ia merasa sanksi etik yang dijatuhkan Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada 8 Februari 2025 tidak melalui proses sidang etik yang adil dan terbuka.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa UU Advokat tetap berlaku dan tidak ada perubahan norma terkait Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version