Connect with us

NASIONAL

Dua Tahun Bergulir, APH-RI Desak Kejagung Tegaskan Status Hukum Eks Bupati Purwakarta

Aktualitas.id -

alt="Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta"

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung RI didesak segera memberikan kepastian hukum terkait penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Desakan itu disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Penegak Hukum Seluruh Indonesia (DPP APH-RI) yang mendatangi Gedung Kejaksaan Agung pada Senin (26/1/2026).

Ketua DPP APH-RI, Sukirman, menyebut penanganan perkara tersebut terkesan lamban dan berlarut-larut. Menurutnya, laporan dugaan gratifikasi telah disampaikan sejak dua tahun lalu, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka meski penyidik telah menyita barang bukti fisik.

“Kami sangat menyayangkan, di era digitalisasi saat ini, untuk mendapatkan progres penanganan perkara korupsi ke Kejaksaan Agung saja harus menunggu 1 sampai 2 minggu lagi,” kata Sukirman kepada wartawan usai pertemuan di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dalam kunjungannya, pengurus DPP APH-RI diterima oleh staf Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung. Namun, Sukirman mengaku belum mendapatkan kepastian konkret terkait kelanjutan kasus tersebut. Pihak Kejagung disebut meminta waktu satu hingga dua pekan untuk menyampaikan pembaruan penanganan perkara.

Sukirman menilai kasus dugaan gratifikasi ini seharusnya tidak memakan waktu lama karena tidak tergolong perkara dengan tingkat kompleksitas tinggi maupun melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Ia menegaskan bahwa penyidik sebelumnya telah menunjukkan progres nyata.

Kejaksaan Negeri Purwakarta diketahui telah menyita satu unit mobil Toyota Innova Hybrid dengan nomor polisi T 1507 CA yang diduga merupakan objek gratifikasi. Kendaraan tersebut disita dari rumah yang ditempati Anne Ratna Mustika di kawasan Jakarta.

“Penyidik telah melakukan penyitaan mobil di rumah yang ditempati Saudari Anne. Ini menunjukkan bukti sudah ada, tetapi prosesnya seolah berjalan di tempat,” ujarnya.

Berdasarkan catatan APH-RI, perkara ini bermula dari laporan dugaan gratifikasi yang diterima Kejari Purwakarta pada 2 Januari 2024. Proses penyidikan berlanjut hingga pada 5 Februari 2025, Anne Ratna Mustika menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam dalam kapasitas sebagai saksi.

Pada Maret 2025, Kejari Purwakarta juga melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Kantor Perumda Air Minum (PDAM) Gapura Tirta Rahayu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi.

Meski rangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan telah dilakukan, hingga kini status hukum Anne Ratna Mustika belum berubah. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat Purwakarta yang terus memantau perkembangan kasus tersebut.

DPP APH-RI menyatakan akan mengawal komitmen Kejaksaan Agung untuk memberikan kejelasan dalam waktu dua minggu ke depan guna memastikan adanya kepastian hukum dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi tersebut. (Yan Kusuma)

TRENDING

Exit mobile version