NASIONAL
Bukan Kompolnas, DPR Sebut Pengawasan Polri Ada di Tangan Rakyat dan KUHAP Baru
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bukan merupakan lembaga pengawas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penegasan ini disampaikan menanggapi usulan yang mendorong maksimalisasi peran Kompolnas sebagai pengawas kinerja kepolisian.
Menurut Habiburokhman, secara konstitusional Kompolnas memiliki fungsi sebagai lembaga pembantu Presiden, bukan sebagai lembaga pengawasan terhadap Polri.
“Perlu digarisbawahi bahwa Kompolnas bukanlah lembaga pengawas. Berdasarkan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, fungsi Kompolnas adalah membantu Presiden dalam menentukan arah kebijakan kepolisian serta memberikan masukan terkait pengangkatan atau pemberhentian Kapolri,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa hasil kerja Kompolnas ditujukan langsung kepada Presiden sebagai pengguna utama, bukan kepada institusi kepolisian maupun publik. Kompolnas berperan memberikan rekomendasi, yang selanjutnya diterjemahkan menjadi kebijakan oleh Presiden untuk dilaksanakan oleh Polri.
“Jadi tidak bisa Kompolnas melakukan pengawasan lalu memberikan masukan ke kepolisian. Tugasnya itu masukannya ke Presiden,” tegasnya.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap Polri dijalankan melalui dua jalur utama. Pertama, pengawasan secara konstitusional oleh DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, pengawasan oleh masyarakat secara luas.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa peran pengawasan masyarakat kini semakin diperkuat dengan hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Regulasi tersebut dirancang untuk meningkatkan posisi dan perlindungan warga negara ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Di KUHAP baru, warga negara jauh lebih berdaya. Advokat yang mendampingi bisa menyampaikan protes, mendampingi sepanjang pemeriksaan, serta adanya kewajiban penggunaan kamera pengawas atau CCTV di setiap ruang pemeriksaan,” jelas politikus Partai Gerindra itu.
Habiburokhman menegaskan dukungannya agar Kompolnas tetap fokus menjalankan fungsi strategisnya sebagai pemberi masukan kepada Presiden. Namun, untuk pengawasan teknis dan kinerja Polri, ia meminta agar peran DPR RI dan masyarakat dimaksimalkan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kita mendukung Kompolnas memaksimalkan fungsinya memberikan masukan kepada Presiden. Tapi untuk pengawasan, kita maksimalkan DPR RI dan masyarakat luas melalui akses yang sudah terbuka lebar di KUHAP baru,” pungkasnya. (BowoMun)
-
NASIONAL28/01/2026 17:11 WIBDua Tahun Bergulir, APH-RI Desak Kejagung Tegaskan Status Hukum Eks Bupati Purwakarta
-
NASIONAL28/01/2026 18:00 WIBDilantik Presiden, Bahlil Jabat Ketua Harian DEN
-
OLAHRAGA28/01/2026 20:00 WIBBakal Kembali ke Octagon, Conor McGregor Pamer Latihan Terbaru
-
NUSANTARA28/01/2026 20:30 WIB150 Personel dan 20 Armada Dikerahkan Padamkan Pabrik yang Terbakar
-
EKBIS28/01/2026 17:00 WIBMentan: Tanaman Perkebunan Solusi Cegah Longsor di Pegunungan
-
NUSANTARA28/01/2026 17:30 WIBPencarian Korban Longsor Cisarua Dihentikan Sementara
-
DUNIA28/01/2026 23:00 WIBIran Kendalikan Penuh Selat Hormuz
-
RAGAM28/01/2026 19:30 WIBIni Dia Nominasi Penghargaan BAFTA Film 2026