NASIONAL
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Pandji Tak Bisa Dipidana Lewat KUHP – KUHAP Baru
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa figur publik seperti komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana hanya karena menyampaikan kritik terhadap pemerintah melalui rezim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman di tengah kekhawatiran publik mengenai potensi pembatasan kebebasan berpendapat akibat penerapan hukum pidana baru. Ia memastikan, KUHP dan KUHAP baru justru dirancang untuk melindungi pengkritik pemerintah dari praktik kriminalisasi yang sewenang-wenang.
“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Politikus Partai Gerindra itu membantah anggapan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan kelanjutan dari watak represif hukum pidana lama. Menurutnya, paradigma hukum pidana Indonesia kini telah bergeser secara fundamental, dari sekadar alat penjaga kekuasaan menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif bagi warga negara.
“Hukum pidana dan dua aturan tersebut bukan lagi aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan,” tegasnya.
Habiburokhman menjelaskan, perubahan krusial dalam KUHP baru terletak pada asas pemidanaan. Jika KUHP lama menganut asas monoistis—yang memungkinkan seseorang dipidana hanya karena unsur pasal terpenuhi—KUHP baru kini mengadopsi asas dualistis.
“KUHP lama menganut asas monoistis, yakni pemidanaan hanya berdasarkan pemenuhan unsur delik atau pasal, tanpa mempertimbangkan niat atau sikap batin pelaku,” jelasnya.
Sebaliknya, KUHP baru mewajibkan penegak hukum menilai niat jahat atau sikap batin pelaku sebelum menjatuhkan pidana. Prinsip ini diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54, serta diperkuat oleh Pasal 53 yang mengamanatkan hakim untuk lebih mengutamakan keadilan dibanding kepastian hukum semata.
“Pemidanaan bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur delik, tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Habiburokhman menyoroti pengaturan baru dalam KUHAP yang mewajibkan penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 79. Mekanisme ini dinilai sangat relevan untuk perkara yang berkaitan dengan kritik, ekspresi, dan ujaran di ruang publik.
“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis dan pengkritik pemerintah. Kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran, sehingga penilaiannya harus melihat makna substantif dan sikap batin penyampainya,” kata Habiburokhman.
Melalui mekanisme restorative justice, lanjutnya, seseorang tidak serta-merta diproses secara pidana, melainkan diberikan ruang untuk menjelaskan maksud dan konteks ucapannya secara langsung.
“Jika yang disampaikan adalah kritik, maka yang bersangkutan memiliki kesempatan besar untuk menjelaskan maksudnya dalam mekanisme restorative justice,” pungkasnya. (Bowo/Mun)
-
OLAHRAGA23/06/2026 03:00 WIBInggris vs Ghana: Misi Lolos Grup L Piala Dunia 2026
-
NASIONAL23/06/2026 08:30 WIBKetua BEM FH UBK Ngaku Terima Rp 20 Juta dari Oknum Polisi Jelang Demo
-
OLAHRAGA22/06/2026 22:10 WIBSiaran Piala Dunia 2026 di Korea Utara Tak Tampilkan Laga Tiga Negara Ini
-
POLITIK22/06/2026 20:35 WIBPengamat Sebut Struktur Ketua Harian PSI Bukti Adanya Ketidakseimbangan dalam Manajemen Partai
-
NUSANTARA22/06/2026 23:30 WIBHerman Deru Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Tegaskan Komitmen Maksimalkan Kesejahteraan Masyarakat
-
NASIONAL22/06/2026 22:25 WIBLHKPN Naik Drastis, GERTAK Desak Kejagung Usut Lonjakan Harta Zita Anjani
-
JABODETABEK22/06/2026 23:00 WIBEastJakFest 2026 Jadi Motor Ketahanan Pangan dan UMKM di Jakarta Timur
-
OLAHRAGA23/06/2026 04:33 WIBJadwal Piala Dunia 2026: Pekan Sengit Penentu Kelolosan