Connect with us

NASIONAL

Komisi III DPR: Jokowi Tak Bisa Berdalih Soal Revisi UU KPK

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengkritik pernyataan Presiden ketujuh RI Joko Widodo yang mengaku tidak ikut menandatangani revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019.

Menurut Abdullah, pernyataan tersebut tidak tepat karena proses pembahasan hingga pengundangan RUU KPK tetap melibatkan pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi saat itu.

“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).

Abdullah menjelaskan, pemerintah secara resmi mengirimkan perwakilan untuk membahas RUU KPK bersama DPR. Setelah pembahasan rampung, RUU tersebut kemudian diteken oleh Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM saat itu, Tjahjo Kumolo, untuk diundangkan.

Menurutnya, mustahil seorang Plt Menteri Hukum dan HAM mengesahkan undang-undang strategis tanpa persetujuan Presiden.

“UU tersebut kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin Presiden saat itu,” tegas Abdullah.

Karena itu, meski tidak ditandatangani langsung oleh Presiden, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tetap sah dan berlaku secara hukum.

Abdullah merujuk ketentuan dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama DPR akan otomatis berlaku setelah 30 hari, meski tanpa tanda tangan Presiden.

“Soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi merespons wacana pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi 2019. Usulan tersebut disampaikan mantan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad Riyanto, saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di kawasan Kertanegara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Menanggapi usulan tersebut, Jokowi menyatakan persetujuannya.

“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).

Polemik revisi UU KPK 2019 kembali mencuat di ruang publik, memicu perdebatan mengenai peran pemerintah dalam proses legislasi serta dampaknya terhadap penguatan lembaga antirasuah di Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version