Connect with us

NASIONAL

Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Diperpanjang KPK

Aktualitas.id -

Arsip Foto: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus kuota haji. dok. AKTUALITAS.ID/Dede Kurniawan.

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus kuota haji yang mencapai Rp1 triliun lebih pada Agustus 2025 dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK hari ini telah memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri untuk dua tersangka kasus kuota haji, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Budi mengatakan bahwa pencekalan kedua tersangka tersebut diberlakukan karena penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

“Betul, sampai 12 Agustus 2026,” katanya.

Menurut Budi, KPK perpanjang masa pencekalan untuk kedua tersangka berlangsung sampai Rabu, 12 Agustus 2026, namun perpanjangan tidak berlaku untuk pemilik biro dan travel PT Maktour Fuad Masyhur Hasan.

(Yan Kusuma/goeh)

TRENDING

Exit mobile version