Connect with us

NASIONAL

Pengadaan Kendaraan Kopdes Dinilai Berisiko, DPR Minta Transparan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menilai pengadaan kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berpotensi berdampak pada struktur industri otomotif nasional.

Pengadaan tersebut dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dari produsen otomotif asal India. Evita menegaskan, belanja pemerintah dalam skala besar harus menjadi instrumen penguatan industri dalam negeri, bukan justru memperlebar ketergantungan impor.

“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” kata Evita di Jakarta, Jumat (20/2/2026)

Ia mendukung pernyataan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang menyebut kapasitas produksi kendaraan pikap nasional mencapai sekitar satu juta unit per tahun. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan industri otomotif dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga, khususnya tipe penggerak dua roda (4×2).

Evita juga menyoroti pentingnya transparansi serta rasionalisasi spesifikasi teknis, terutama jika pengadaan diarahkan pada kendaraan penggerak empat roda (4×4). Ia menilai tidak semua wilayah desa membutuhkan kendaraan 4×4.

“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4×4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Menurut dia, mayoritas distribusi logistik desa masih dapat dilayani kendaraan 4×2 produksi dalam negeri. Selain harga pembelian yang lebih tinggi, kendaraan 4×4 juga memiliki biaya operasional yang lebih besar sehingga berpengaruh terhadap efisiensi anggaran dan keberlanjutan koperasi.

Evita mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan kementerian/lembaga wajib mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.

Impor, kata dia, hanya dapat dilakukan apabila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.

“Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” tegasnya.

Ia menambahkan, penguatan industri nasional merupakan bagian dari strategi industrialisasi yang konsisten disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor,” kata Evita.

Pengadaan kendaraan Kopdes Merah Putih pun diharapkan tidak hanya mendukung distribusi logistik desa, tetapi juga memberi efek berganda bagi pertumbuhan industri otomotif nasional dan peningkatan TKDN. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version