Connect with us

NASIONAL

Mentan: Larangan Impor Unggas RI ke Arab Tidak Berpengaruh

Aktualitas.id -

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Dok. Altualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pasar Arab tetap menerima produk olahan unggas asal Indonesia, sehingga peluang ekspor tetap terbuka dan bahkan memberikan keuntungan ekonomi lebih besar.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan larangan impor unggas dan telur asal Indonesia oleh Arab Saudi tidak berdampak terhadap pemasaran perunggasan nasional karena masih dapat dilakukan dalam bentuk olahan.

“Tidak berpengaruh,” kata Mentan Amran dikonfirmasi di sela-sela kegiatan Pelepasan Ekspor Unggas dan Produk Turunannya ke negara Jepang, Singapura dan Timor Leste di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Ia mengatakan kebijakan tersebut justru menjadi momentum memperkuat strategi hilirisasi, yakni mengolah bahan baku menjadi produk jadi bernilai tambah lebih tinggi sebelum diekspor.

“Iya, itu (larangan impor Arab) untuk unggas tapi olahan tidak. Ya kita olah, justru nilainya lebih tinggi. Itulah kalau pebisnis,” katanya.

Amran menjelaskan, ekspor ayam dalam bentuk bahan baku memiliki nilai lebih rendah dibandingkan produk olahan seperti nugget atau makanan siap saji.

Dengan pengolahan, nilai jual produk bisa meningkat hingga dua kali lipat atau lebih dibandingkan ekspor unggas segar sebagai bahan mentah.

“Kalau ayam aku ekspor harganya katakanlah Rp30 ribu per kilogram. Kalau ini barang jadi berapa kali lipat? Dua kali lipat, pilih mana ‘you’ ekspor? Justru kita bersyukur karena Arab ya, itu melarang untuk unggas,” kata Amran menambahkan.

Ia menilai langkah hilirisasi sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat daya saing industri dalam negeri sekaligus mendorong pertumbuhan pelaku usaha.

“Justru itulah tujuan perintah Bapak Presiden, kita hilirisasi. Hilirisasi adalah kita olah bahan baku menjadi bahan jadi, ini naik 100 persen (nilai ekonominya) dan ini tujuannya,” katanya menegaskan.

Selain sektor unggas, menurut dia, strategi serupa juga diterapkan pada komoditas lain seperti kakao dan kelapa guna meningkatkan nilai ekonomi melalui proses pengolahan.

Amran menekankan kebijakan tersebut harus dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai dampaknya terhadap perdagangan nasional.

Pemerintah, lanjutnya, tetap mendorong pelaku usaha memanfaatkan peluang ekspor produk olahan sebagai strategi meningkatkan devisa dan memperkuat struktur industri peternakan nasional.

Indonesia masuk dalam daftar negara yang terkena larangan total bersama 39 negara dan mitra dagang Arab Saudi lainnya. Beberapa negara yang masuk dalam daftar tersebut, yakni Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Taiwan, Korea Selatan, Korea Utara, Jepang serta Inggris.

Sementara itu, larangan parsial diberlakukan pada beberapa provinsi dan kota di 16 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo.

Saat ini, cara agar produk unggas dan telur Indonesia bisa menembus Arab Saudi adalah melalui pemrosesan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kesehatan.

Menurut penjelasan Saudi Food and Drug Authority (SFDA), daging unggas dan produk terkait yang telah melalui perlakuan panas atau metode pengolahan lain yang cukup untuk menghilangkan virus Newcastle akan dikecualikan dari larangan tersebut.

Proses tersebut juga harus didukung sertifikat kesehatan yang diterbitkan otoritas resmi berwenang di negara asal dan diakui SFDA.

(Purnomo/goeh)

TRENDING

Exit mobile version