NASIONAL
Pelibatan TNI Lawan Terorisme Dinilai Berisiko Tumpang Tindih
AKTUALITAS.ID – Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme kembali memicu perdebatan publik. Sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum, tumpang tindih kewenangan, hingga risiko pelanggaran hak asasi manusia.
Isu ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “RanPerpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi, HAM, dan Negara Hukum di Indonesia” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial, Rabu (4/3/2026).
Forum tersebut menyoroti potensi perluasan peran militer dalam urusan domestik apabila rancangan peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme diterapkan tanpa pengaturan yang jelas.
Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah, menjelaskan bahwa secara hukum pelibatan TNI sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Namun menurutnya, persoalan muncul ketika rancangan peraturan presiden mencoba memperluas dan merinci peran militer hingga ke tahap penangkalan dan penindakan.
“Dalam Undang-Undang Anti Terorisme memang ada pasal yang mengatur pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang. Namun rancangan Perpres ini mengatur secara lebih detail hingga ke tahap penangkalan dan penindakan,” ujarnya.
Milda mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang selama ini memiliki mandat utama dalam penanggulangan terorisme, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
Ia menegaskan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman.
“Jika ancaman terhadap negara sangat besar dan polisi tidak mampu menangani sendiri, maka TNI bisa dilibatkan. Tetapi pengaturannya seharusnya berada di tingkat undang-undang, bukan hanya dalam Perpres,” katanya.
Sementara itu, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai proses penyusunan rancangan peraturan presiden tersebut belum menunjukkan transparansi yang memadai.
Menurutnya, minimnya keterbukaan dalam proses pembahasan berpotensi menyembunyikan pasal-pasal yang dapat berdampak pada kebebasan sipil.
“Kami melihat proses pembahasan RanPerpres tidak transparan dan tidak cukup akuntabel. Biasanya jika prosesnya tertutup, terdapat klausul yang berpotensi merugikan masyarakat sipil,” ujarnya.
Ardi juga menyoroti definisi ancaman terhadap ideologi negara dalam rancangan tersebut yang dinilai terlalu luas dan membuka ruang interpretasi subjektif.
“Definisi ancaman terhadap ideologi bangsa dalam rancangan tersebut sangat luas. Ini berpotensi memberikan ruang bagi pemerintah untuk menafsirkan secara subjektif siapa yang dianggap mengancam ideologi negara,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa Muktiono menegaskan bahwa forum akademik tersebut bertujuan memastikan setiap kebijakan keamanan negara tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan rencana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, demokrasi, hak asasi manusia, serta supremasi sipil,” ujarnya.
Diskusi ini menegaskan bahwa penanggulangan terorisme memang penting untuk menjaga stabilitas negara. Namun kebijakan keamanan harus tetap mempertimbangkan prinsip demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Hasil kajian akademik dari forum tersebut diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan penanggulangan terorisme yang lebih hati-hati dan tetap sejalan dengan prinsip negara hukum. (Bowo/Mun)
-
OLAHRAGA06/03/2026 12:30 WIBLens ke Semifinal Piala Prancis, Singkirkan Lyon Lewat Adu Penalti
-
NUSANTARA06/03/2026 11:30 WIBSemeru Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 400 Meter
-
OLAHRAGA06/03/2026 06:30 WIBUnggulan Ketujuh Chou Tien Chen Berhasil Disingkirkan Alwi
-
JABODETABEK06/03/2026 17:30 WIBKabar Gembira! Dishub DKI Gelar Mudik Gratis Lebaran 2026 Angkutan Laut
-
OTOTEK06/03/2026 11:00 WIBSpesifikasi Sedan Premium Volvo ES90
-
DUNIA06/03/2026 13:00 WIBIran Tidak Pernah Minta Gencatan Senjata dengan AS-Israel
-
NUSANTARA06/03/2026 13:30 WIBTertemper Truk, Perjalanan KA Blambangan Ekspres Sempat Terganggu
-
NASIONAL06/03/2026 12:00 WIBHadapi Gejolak Global, Probowo Ajak Ulama Satu Barisan

















