Connect with us

NASIONAL

Komnas HAM: Sumut, Jabar, dan Kalteng Daerah Rawan Konflik Agraria

Aktualitas.id -

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing (kanan) dalam diskusi publik dan peluncuran kajian penanganan konflik agraria dan sumber daya alam oleh Polri yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin. Youtube Humas Komnas HAM

AKTUALITAS.ID – Sengketa atau konflik lahan sering melibatkan perusahaan perkebunan besar yang beroperasi di wilayah yang sebelumnya telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah sebagai provinsi dengan tingkat kerawanan konflik agraria tinggi berdasarkan kajian konflik sumber daya alam periode 2020–2025.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan ketiga wilayah tersebut menjadi fokus penelitian karena tingginya jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke Komnas HAM terkait sengketa lahan.

“Sumatera Utara itu paling sering diadukan ke Komnas HAM sehingga masuk tiga besar provinsi yang sering diadukan, termasuk untuk konflik agraria,” kata Uli dalam diskusi publik dan peluncuran kajian penanganan konflik agraria dan sumber daya alam oleh Polri yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurut dia, konflik agraria di Sumatera Utara umumnya berkaitan dengan tumpang tindih lahan hak guna usaha (HGU) dengan lahan garapan masyarakat serta kawasan hutan.

Sementara itu, di Jawa Barat, konflik agraria lebih banyak dipicu persoalan legalitas properti di wilayah perkotaan, termasuk tumpang tindih sertifikat, klaim kepemilikan lahan, hingga penggusuran pemukiman warga.

Beberapa kasus yang mencuat, antara lain konflik Tamansari di Kota Bandung dan Dago Elos yang melibatkan warga dengan pihak pengembang.

Adapun di Kalimantan Tengah, konflik agraria banyak dipengaruhi ketimpangan penguasaan lahan antara korporasi dan masyarakat adat yang tinggal di wilayah tersebut.

“Karakteristiknya ketimpangan penguasaan lahan, sekitar 4 juta hektare konsesi korporasi berhadapan dengan wilayah adat yang jauh lebih kecil,” ujarnya.

Dalam kajian tersebut, Komnas HAM juga mencatat konflik agraria sering kali dipicu oleh tumpang tindih perizinan, lemahnya pengakuan terhadap wilayah adat, serta ketidakselarasan data pertanahan antara lembaga pemerintah.

Selain berdampak pada kepemilikan lahan, konflik agraria juga berpengaruh terhadap pemenuhan hak masyarakat atas ruang hidup, akses terhadap sumber pangan, air, dan pekerjaan, terutama bagi kelompok rentan seperti masyarakat adat, perempuan, dan anak.

Komnas HAM menilai pemetaan wilayah rawan konflik tersebut penting sebagai dasar penyusunan kebijakan penyelesaian sengketa agraria yang lebih terarah, termasuk melalui mediasi, penguatan mekanisme administrasi pertanahan, serta pendekatan berbasis hak asasi manusia.

(Purnomo/goeh)

TRENDING

Exit mobile version