NASIONAL
Gugatan Praperadilan Yaqut Kandas di PN Jaksel
AKTUALITAS.ID – Permohonan praperadilan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim dalam sidang di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Hakim menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Yaqut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengaku memiliki sejumlah catatan serius terhadap proses persidangan praperadilan.
Menurut Mellisa, hakim dalam putusannya hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti, bukan kualitas dan relevansi bukti yang diajukan oleh penyidik.
“Kami menghargai putusan tersebut. Namun dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, hakim hanya melihat jumlah alat bukti yang sudah ada dua, tanpa mempertimbangkan kualitas dan relevansinya,” kata Mellisa di PN Jakarta Selatan.
Ia juga menyayangkan hakim tidak membahas secara mendalam mengenai kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka.
Menurut Mellisa, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden yang kurang baik bagi praktik hukum acara pidana, terutama setelah adanya pembaruan dalam KUHAP dan KUHP baru.
“Kami menilai ada ketidakpastian hukum, namun tentu proses hukum ke depan tetap akan kami jalankan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023–2024.
Meski telah berstatus tersangka, keduanya hingga kini belum ditahan. Namun KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, hingga 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga properti.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Kasus ini masih terus bergulir di tahap penyidikan dan menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. (Bowo/Mun)
-
RIAU10/03/2026 18:00 WIBAPP Bersama Paguyuban Sinarmas Tebar Berkah Ramadan dengan Bazar Rakyat dan Wakaf Al-Qur’an
-
DUNIA10/03/2026 17:30 WIBJika Tidak Ikuti Tuntutan AS, Trump Ancam Habisi Pemimpin Tertinggi Iran
-
EKBIS10/03/2026 23:00 WIBBahlil: Kapal Pertamina Segera Bebas dari Teluk Arab
-
NASIONAL10/03/2026 18:30 WIBTingkat Kecelakaan Tinggi, MTI dan KPAI Usul Larangan Mudik Motor Bawa Anak
-
EKBIS10/03/2026 16:30 WIBDemi Industrialisasi Sawit Berkelanjutan, Kementan Perkuat ISPO
-
NUSANTARA10/03/2026 17:00 WIBSeekor Tapir yang Masuk Sumur di KCBN Candi Muarajambi, Berhasil Dievakuasi
-
DUNIA10/03/2026 15:00 WIBIran Tolak Gencatan Senjata Tanpa Klarifikasi AS
-
OTOTEK10/03/2026 16:00 WIBJika Dibutuhkan, DFSK Siap Berkontribusi di Program KDKMP