Connect with us

NASIONAL

Innalillahi! Pemerintah Pastikan Visa Haji Furoda 2026 Dihapus

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Pemerintah memastikan Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda untuk penyelenggaraan ibadah haji 2026. Masyarakat diimbau waspada terhadap berbagai promosi haji instan yang marak di media sosial karena berpotensi menjadi modus penipuan maupun pemberangkatan haji ilegal.

Pemerintah mengumumkan bahwa visa haji furoda tidak tersedia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak yang menyebut pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada musim haji tahun ini.

“Tidak ada. Tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (9/4).

Haji furoda atau yang dikenal sebagai haji mujamalah merupakan program haji non-kuota yang menggunakan visa undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi, bukan melalui kuota resmi pemerintah Indonesia. Program ini selama ini dikenal memungkinkan jemaah berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.

Namun, Dahnil menegaskan jalur resmi ibadah haji bagi masyarakat Indonesia hanya melalui dua skema, yakni haji reguler dan haji khusus.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai promosi keberangkatan haji instan yang banyak beredar di media sosial.

Menurutnya, promosi tersebut berpotensi menjerumuskan masyarakat ke dalam praktik penipuan atau pemberangkatan haji ilegal.

Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah bersama aparat kepolisian tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal yang akan fokus menindak berbagai modus pemberangkatan non-prosedural.

“Itu yang ingin kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” kata Dahnil.

Ia menegaskan bahwa ibadah haji bagi masyarakat Indonesia tetap memerlukan proses antrean sesuai kuota yang tersedia.

“Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” tegasnya.

Saat ini masa tunggu haji reguler di Indonesia berada di kisaran 26 tahun, lebih singkat dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang di sejumlah daerah sempat mencapai hampir 50 tahun.

Sementara untuk program haji khusus, masa tunggu berkisar sekitar enam tahun.

Dahnil juga menyoroti istilah “Haji Tenol” atau keberangkatan haji tanpa antre yang kerap dipromosikan oleh sejumlah pihak. Menurutnya, istilah tersebut dapat menjadi indikasi praktik pemberangkatan haji ilegal yang harus dihindari masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola penyelenggaraan haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk upaya mempercepat masa tunggu agar lebih realistis bagi calon jemaah.

Pemerintah mengimbau masyarakat memastikan pendaftaran haji dilakukan melalui jalur resmi agar terhindar dari kerugian finansial maupun risiko hukum akibat mengikuti program yang tidak sesuai ketentuan. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version