Connect with us

NASIONAL

Peradi Profesional Minta Satgas PKH Tegas Berantas Mafia Pertambangan

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan sektor pertambangan dan memberantas praktik mafia tanah serta kejahatan lingkungan mendapatkan dukungan penuh dari kalangan hukum. Namun, pelaksanaan di lapangan diperingatkan agar berjalan transparan dan tidak melenceng menjadi ajang tawar-menawar kepentingan oknum penegak hukum.

Wakil Ketua Umum Peradi Profesional, Krisna Murti, mendesak agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bekerja secara transparan dan berpatokan murni pada aturan hukum yang berlaku. Keberadaan Satgas yang dibentuk melalui Peraturan Presiden tersebut diharapkan tidak disalahgunakan.

“Negara membentuk Satgas PKH berdasar Perpres, maka penegakan hukumnya harus benar-benar dijalankan dengan baik dan benar, bukan dijadikan alat bargaining penegak hukum,” ujar Krisna, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2026).

Salah satu poin kritis yang disorot adalah penerapan asas tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perkara kejahatan lingkungan. Asas ini dinilai kerap diterapkan secara kurang tepat sehingga berpotensi menjerat pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru atas kerusakan lingkungan yang sebenarnya dilakukan oleh pengelola tambang terdahulu.

Menurut Krisna, penentuan pihak yang bertanggung jawab atas galian tambang ilegal sangat mudah ditelusuri secara ilmiah menggunakan analisis citra satelit. Langkah ini penting agar pengusaha atau pemegang izin baru tidak menjadi korban kesewenang-wenangan.

“Apabila galian lama tanpa izin kemudian dipertanggungjawabkan kepada pemilik baru, tentu tidak adil. Penerapan asas tanggung jawab mutlak yang kurang tepat itulah yang dijadikan alat oleh aparat untuk menekan pemegang hak yang baru,” tegasnya.

Selain persoalan jeratan hukum yang berpotensi keliru sasaran, skema penghitungan denda administratif terhadap sektor pertambangan juga dinilai tidak masuk akal. Krisna mengkritik mekanisme denda komoditas tambang seperti nikel yang dihitung per tahun, menyamakannya dengan komoditas perkebunan seperti kelapa sawit.

Sesuai aturan terbaru, denda administratif untuk komoditas nikel mencapai Rp6,5 miliar per hektare, sangat jauh dibanding denda perkebunan kelapa sawit yang ditetapkan sebesar Rp25 juta per hektare. Perhitungan berbasis tahunan untuk mineral dinilai tidak tepat karena nikel merupakan sumber daya alam tidak terbarukan yang tidak memiliki siklus panen berulang.

Pemerintah diharapkan segera mengevaluasi skema sanksi administratif dan meningkatkan pengawasan terhadap aparat penegak hukum di lapangan agar iklim investasi pertambangan tetap kondusif dan berkeadilan. (Firman/Mun)

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version