NUSANTARA
Imigrasi Denpasar Selidiki Tiga WNA Diduga Terlibat Sindikat PSK Internasional

AKTUALITAS.ID – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menyelidiki tiga warga negara asing (WNA) yakni dua dari Uganda dan satu orang dari Rusia yang diduga terlibat sindikat pekerja seks komersial (PSK) jaringan internasional.
“Kami perkirakan masih ada jaringan lain. Kami akan terus coba selidiki terkait penyakit masyarakat ini,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Selasa (27/8/2024).
Dua WNA Uganda itu yakni perempuan berinisial RKN dan FN serta satu WNA asal Rusia berinisial IT yang semuanya berusia kisaran 25 hingga 30 tahun.
Mereka tertangkap petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar dalam operasi yang dilaksanakan secara mandiri melibatkan enam orang tim pada Rabu (21/8/2024).
Pihaknya butuh waktu selama dua minggu dalam proses penyelidikan kasus itu hingga ketiganya tertangkap dan dihadirkan kepada awak media pada Selasa ini.
Ia menjelaskan ketiganya tidak saling mengenal satu sama lain dan proses pengumpulan data dalam pengungkapan kasus itu memanfaatkan aplikasi percakapan berbasis digital (WhatsApp) dengan nomor telepon luar Indonesia yang tertera dalam tautan terkait promosi prostitusi jaringan asing.
Dalam penangkapan ketiganya, petugas melakukan penyamaran dengan memesan PSK tersebut dengan tarif mencapai 400 dolar AS per orang per sekali kencan.
Mereka kemudian ditangkap di salah satu hotel bintang tiga di Denpasar sesuai lokasi yang dijanjikan ketiga WNA itu untuk bertemu.
Pihaknya masih menyelidiki sejak kapan praktik ketiga WNA itu menjajakan prostitusi Bali, namun berdasarkan data perlintasan, ketiganya baru pertama kali masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Ada pun WNA Uganda inisial RKN menggunakan izin tinggal kunjungan dan masuk pada 9 Juli 2024 yang berlaku hingga 6 September 2024.
Selanjutnya, FN masuk Bali pada 29 Juli 2024 dengan izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 26 September 2024 dan satu WNA Rusia tiba di Bali pada 28 Juli 2024 menggunakan visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA) dan berlaku hingga 25 Agustus 2024.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan pihaknya akan mengawasi WNA di Pulau Dewata lebih intensif untuk menjawab tantangan global terkait mobilitas WNA tersebut.
Pengawasan itu, kata dia, juga sebagai bentuk menyaring hanya WNA berkualitas dan berkelakuan baik yang berhak menikmati pariwisata Bali.
Terkait kasus PSK ketiga WNA itu, ia memperkirakan pelanggannya tidak terbatas, baik WNI atau pun menyasar WNA.
“Pemesannya siapa saja bisa lokal, tidak membatasi bisa saja WNI atau WNA,” katanya.
Berdasarkan data Imigrasi Denpasar selama periode Januari-27 Agustus 2024, jumlah WNA yang sudah dideportasi dari Denpasar mencapai 41 orang, sebagian besar berasal dari Rusia.
Ada pun penyebabnya, diantaranya menyalahgunakan izin tinggal, melanggar masa berlaku izin tinggal hingga terjerat kasus kriminal. (Naufal Fajar Haryanto)
-
FOTO23/04/2025 16:00 WIB
FOTO: Bakti Sosial IBI Sambut Hari Pekan Imunisasi Dunia
-
JABODETABEK23/04/2025 17:00 WIB
Satu Juta Lebih Bayi Diimunisasi Serentak: Kolaborasi Hebat IBI dan Dinkes Wujudkan Generasi Emas 2045
-
JABODETABEK23/04/2025 15:30 WIB
Tawuran Pelajar Pecah di Kampung Melayu Jaktim, 20 Orang Digelandang Polisi
-
POLITIK23/04/2025 15:00 WIB
PAN Nilai Arahan Presiden Prabowo Merapatkan Barisan Menteri Adalah Hal Lazim dan Positif
-
DUNIA23/04/2025 14:00 WIB
Tiga Bulan Berkuasa, Trump Guncang Fondasi Demokrasi Amerika Serikat
-
JABODETABEK23/04/2025 14:30 WIB
Pengendara Wanita Ditembak Usai Coba Kabur dari Komplotan Begal di Jakbar
-
OLAHRAGA24/04/2025 00:01 WIB
JIS Siap Gelar Laga Kandang Persija Jakarta di Liga 1 pada Mei 2025
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf