Connect with us

NUSANTARA

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Akhir 2024 di 6 Provinsi Indonesia

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh sejumlah pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia masih berlangsung hingga penghujung tahun 2024. Saat ini, terdapat enam provinsi yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak untuk melunasi pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan.

Pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan untuk memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk penghapusan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahun ke-5 dan bebas denda tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Selain itu, program ini juga menawarkan diskon untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I & II.

Berikut adalah jadwal pemutihan pajak kendaraan di beberapa wilayah Indonesia pada akhir 2024:

  1. Sumatra Barat: 1 Oktober 2024 – 31 Desember 2024
  2. Sumatra Utara: 21 Oktober 2024 – 31 Desember 2024
  3. Banten: 4 Oktober 2024 – 31 Desember 2024
  4. Kalimantan Utara: 21 Oktober 2024 – 27 Desember 2024
  5. Sulawesi Barat: 1 Agustus 2024 – 31 Desember 2024
  6. Maluku Utara: 12 Oktober 2024 – 31 Desember 2024

Program pemutihan pajak ini memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah. Bagi masyarakat, program ini dapat meringankan beban pembayaran dengan menghilangkan denda keterlambatan dan memungkinkan mereka hanya membayar pajak utama kendaraan. Selain itu, program ini juga berfungsi untuk mengurangi kendaraan yang tidak terdaftar (bodong), yang bisa terjadi jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.

Bagi pemerintah, pemutihan pajak ini dapat meningkatkan pemasukan dari sektor pajak dan mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan pembayaran pajak yang tertib, pembangunan di berbagai sektor dapat berjalan lebih lancar.

Bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak, ini adalah kesempatan terakhir untuk memanfaatkan pemutihan sebelum program berakhir pada 31 Desember 2024 di sebagian besar daerah. (Damar Ramadhan)

TRENDING

Exit mobile version