Connect with us

NUSANTARA

Pria 43 Tahun Ditetapkan sebagai Tersangka Cabul Anak di Bawah Umur di Serang, Banten

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Pihak Polres Serang, Banten telah menangkap seorang pria berinisial JS (43) atas kejahatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini berlangsung pada Oktober 2024, dan korban baru melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga pada 14 Januari 2025.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan bahwa tersangka JS melakukan kekerasan seksual terhadap anak putri di bawah umur pada Oktober 2024. “Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.

Menurut Andi, kejadian itu bermula ketika korban sedang berjalan-jalan dan dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya. Korban awalnya menolak, tetapi pelaku kemudian memaksa korban untuk masuk ke dalam rumah.

Setelah itu, korban dibawa ke dapur dan mengalami kekerasan seksual. Pelaku juga memaksa korban untuk tidak menceritakan percabulan itu kepada pihak keluarga.

Namun, korban masih melapor ke polisi dan melakukan visum di rumah sakit untuk mendapatkan bantuan.

Tersangka JS dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1). Pelaku dapat mendapatkan hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.

Kepolisian akan terus menelusuri kasus ini dan menindaklanjuti untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukumannya yang layak. (Damar Ramadhan)

TRENDING

Exit mobile version