Connect with us

NUSANTARA

Sidang Pemeriksaan PHPU Mimika, Ahli: Mustahil Partisipasi Pemilih 100 Persen

Aktualitas.id -

alt="sidang phpu bupati mimika di mahkamah konstitusi"
Tim Kuasa Hukum Maximus-Peggi, Wakil Kamal saat mengikuti sidang pemeriksaan di Gedung MK Selasa (11/2/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pemeriksaan dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi atau Ahli untuk Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mimika Tahun 2024.

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pemeriksaan dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi atau Ahli untuk Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mimika Tahun 2024 Selasa (11/2/2025).

Para ahli dan saksi yang dihadirkan para pihak memberikan keterangan terhadap dalil-dalil permohonan pemohon di antaranya isu partisipasi pemilih Pemilihan Bupati (Pilbup) Mimika mencapai lebih dari 100 persen di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa Distrik.

Pemohon yaitu paslon nomor urut 2 Maximus Tipagau- Peggi Patrisia Pattipi menghadirkan ahli mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2008-2012, Bambang Eka Cahya Widodo.

Menurut Bambang, angka partisipasi pemilih yang mencapai 100% lebih dalam pemilihan kepala daerah adalah hal yang hampir mustahil terjadi dalam pemilu yang sehat.

“Jika data tidak bersesuaian, maka surat suara cadangan sebesar 2,5% patut diduga sebagai penyalahgunaan hak pilih. Bisa jadi ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali atau pemilih yang tidak berhak ikut mencoblos,” ujar Bambang dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Bambang juga menyoroti rendahnya akuntabilitas dalam pemilu di TPS-TPS yang mencatat partisipasi 100% atau lebih. Menurutnya, absennya bukti kehadiran pemilih semakin memperkuat dugaan manipulasi.

“Jika kehadiran pemilih 100% lebih terjadi di banyak TPS, maka Mahkamah perlu menyelidiki lebih jauh apakah ini murni partisipasi tinggi atau justru indikasi kecurangan terang-terangan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak terkait menghadirkan ahli I Gusti Putu Artha, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Putu menilai penggunaan surat suara yang tinggi bukan berarti ada kecurangan, sebab suara tersebut didistribusikan ke semua pasangan calon.

“Penggunaan surat suara maksimal itu tidak hanya menguntungkan Pihak Terkait, tetapi juga terbagi ke Pemohon dan pasangan calon lainnya. Bahkan di beberapa distrik, justru Pemohon yang menang,” kata Putu.

Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak ada keberatan dari saksi paslon maupun kejadian khusus yang dicatat dalam rekapitulasi suara tingkat distrik.

KPU Kabupaten Mimika selaku Termohon juga membantah adanya kecurangan. Mereka menghadirkan petugas Panitia Pemilihan Distrik (PPD), yang menyatakan bahwa pemilih datang dalam jumlah besar sejak pagi hari.

“Proses pemilihan di Distrik Kwamki Narama berlangsung sejak pukul 06.00 pagi. Masyarakat berbondong-bondong datang ke TPS dengan membawa KTP dan undangan pemilih,” kata anggota PPD Kwamki Narama, Franklin Delano Rumbiak.

Ia juga menegaskan saksi dari semua pasangan calon serta pengawas pemilihan hadir di TPS. Semua saksi menandatangani berita acara tanpa keberatan, dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran di TPS-TPS yang dipersoalkan. [Purnomo]

TRENDING

Exit mobile version