Connect with us

NUSANTARA

Tragis! 12 Pemuda Cianjur Diduga Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Beberapa Lokasi

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun menggemparkan masyarakat Kabupaten Cianjur. Sebanyak 12 pemuda diduga terlibat dalam tindakan kejahatan tersebut, di mana 10 orang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan kini menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menerangkan korban pertama kali berpamitan kepada keluarganya untuk pergi bermain pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 08.00 WIB. Namun, sejak saat itu korban tidak kunjung kembali ke rumah. Keluarga mencari keberadaan anak mereka selama 10 hari, namun tidak mendapatkan informasi.

“Korban sempat tidak diketahui keberadaannya, dan selama itu keluarga berupaya mencari tanpa hasil,” jelas AKP Tono saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/7/2025).

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan mengungkapkan korban diduga menjadi korban pemerkosaan secara bergantian oleh 12 pelaku di beberapa lokasi berbeda, antara lain penginapan, warung pinggir jalan, hingga di area belakang sebuah sekolah dasar.

“Para pelaku menggunakan berbagai modus agar korban mau dan melakukan tindakan tersebut secara bergantian,” tambah Tono.

Pada Kamis, (26/6/2025), keluarga menerima informasi keberadaan korban di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan kemudian dibawa pulang oleh keluarganya. Meski awalnya korban enggan bercerita, setelah beberapa waktu ia mengungkapkan pengalaman traumatis yang dialaminya.

Setelah mendapat pengakuan dari korban, ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cianjur pada (10/7/2025). Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 10 dari 12 terduga pelaku hingga Sabtu, (12/7/2025). Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Rentang usia pelaku yang telah ditangkap antara 16 hingga 25 tahun, dengan empat di antaranya masih di bawah umur.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan mereka. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version