NUSANTARA
Terlibat Kasus Pengeroyokan, Polisi Periksa 15 Anggota DPRD
AKTUALITAS.ID – Penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reskrimum Polda NTT memeriksa 15 anggota DPRD dan empat pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, terkait kasus pengeroyokan terhadap Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kupang.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan dari 19 orang itu akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
“Total ada 19 orang yang kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya di Kupang, Senin (14/7/2025).
Patar mengatakan penyidik dari Dirreskrimum Polda NTT sudah melayangkan surat panggilan terhadap 15 anggota DPRD Kabupaten Kupang serta empat pegawai di sekretariat DPRD Kabupaten Kupang itu.
15 orang anggota DPRD ini terdiri dari pimpinan dewan, pimpinan komisi dan beberapa pimpinan fraksi yang hadir dalam pertemuan di ruang ketua DPRD Kabupaten Kupang saat kejadian tersebut.
“Proses pemeriksaan mulai hari ini yang dilakukan secara bergilir, di mana hari ini ada lima orang yang diperiksa, dan proses pemeriksaan dijadwalkan hingga tanggal 18 Juli mendatang,” ujar dia.
Sementara di hari Selasa (15/7/2025) proses pemeriksaan akan dilakukan terhadap empat orang, dan Rabu (16/7/2025) juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang.
Kemudian pada Kamis (17/7/2025) dan Jumat (18/7/2025) akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan yang belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Ketua DPRD Kabupaten Kupang juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Lalu untuk prarekonstruksi juga kemungkinan akan dilakukan pekan ini,” ujar dia.
Kombes Pol Patar juga memastikan kasus ini masih berproses. “Proses masih berlangsung dan sudah ada bukti yang cukup sehingga kasusnya naik ke penyidikan untuk kita gelar (perkara),” tambah mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.
Kombes Pol Patar Silalahi juga menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan masih terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus pengeroyokan diduga melibatkan dua anggota DPRD Kabupaten Kupang, Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a, terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Rony Natonis. (Purnomo/goeh)
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
RAGAM01/12/2025 01:00 WIBDua Penghargaan BRICS Award 2025 untuk Dua Sastrawan Dunia
-
EKBIS30/11/2025 22:02 WIBJateng Siap Jadi Episentrum ‘Tani Merdeka’, Gerakan Akar Rumput dengan 7.500 Kordes
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
RAGAM30/11/2025 21:00 WIBFilm Agak Laen: Menyala Pantiku! Raup 1,2 Juta Penonton dalam 72 Jam
-
NASIONAL01/12/2025 07:00 WIBPrabowo Minta Seluruh Kekuatan Nasional Terjun Tangani Bencana di Sumatra