Connect with us

NUSANTARA

Bawa 19,8 Kg Sabu Disita, Pasutri di Pekanbaru Diciduk Polisi

Aktualitas.id -

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus sepasang suami istri, H (38) dan S (30), Dok; aktualitas.id - Bambang Irawan

AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus sepasang suami istri, H (38) dan S (30), yang merupakan warga asal Rokan Hilir, Riau, terkait dugaan kejahatan narkoba. Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 16 Juli 2025 dan mengakibatkan penyitaan barang bukti sebanyak 19,8 kilogram sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, menjelaskan bahwa pasangan tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. “Keduanya telah diamankan untuk memberikan keterangan terkait barang bukti 19,8 kg sabu,” ungkapnya pada Rabu, (30/7/2025).

Penangkapan berlangsung di area parkiran sebuah mall di Pekanbaru. Tersangka H terpantau menggunakan mobil saat ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan, polisi menemukan 20 bungkusan berisi narkoba jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mereka disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan narkoba dengan iming-iming upah yang besar. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan memburu pelaku lainnya,” tegas Kompol Bagus.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. (Bambang Irawan/Mun)

TRENDING

Exit mobile version