JABODETABEK
Polres Metro Tangerang Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Lapas Pemuda Kelas IIA
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua pemuda berinisial JI (25) dan MFI (22) terkait dugaan peredaran narkotika di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Keduanya diduga terlibat dalam kepemilikan serta penyelundupan narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan tembakau sintetis ke dalam lapas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan Intelijen.
Kasubdit Kerja Sama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa sidak dilakukan sebagai bentuk komitmen membersihkan lapas dari penyalahgunaan narkoba.
“Telah dilaksanakan sidak dan pemeriksaan di Lapas Pemuda Tangerang. Dalam kegiatan tersebut ditemukan barang-barang terlarang,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Temuan itu kemudian dilaporkan dan dilimpahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pejabat sementara Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menyatakan bahwa petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.
Barang bukti yang disita antara lain, sabu seberat 18,44 gram, bibit tembakau sintetis seberat 26,56 gram, 96 butir pil ekstasi dan tembakau sintetis seberat 11,49 gram
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul barang haram tersebut.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan komitmennya terhadap kebijakan zero narkoba dan zero handphone di dalam lapas. Pihak yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Polres Metro Tangerang Kota juga memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi sorotan karena peredaran narkoba di dalam lapas masih menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Polisi kini fokus menelusuri jalur masuk barang terlarang tersebut serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Penyidik memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Kusuma/Mun)
-
FOTO25/04/2026 08:51 WIBFOTO: Golkar Peringati Refleksi Paskah Nasional 2026
-
OLAHRAGA24/04/2026 23:00 WIBTaklukan Phonska di Leg Pertama Final Proliga, JPE Buka Kans Juara
-
NASIONAL25/04/2026 13:00 WIBPeringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
-
EKBIS25/04/2026 09:32 WIBHarga Emas Antam Naik Rp20.000 Jadi Rp2,825 Juta/Gr
-
RAGAM25/04/2026 12:00 WIBGelar Puteri Indonesia 2026, Resmi Disandang Agnes Aditya Rahajeng
-
RIAU25/04/2026 16:45 WIBPerangi Narkoba, Provinsi Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba
-
DUNIA25/04/2026 06:00 WIBPraka Rico Wafat, PBB Sampaikan Belasungkawa
-
OTOTEK25/04/2026 09:10 WIBCitroen E-C3 Jadi Armada Taksi Express