NUSANTARA
Rumah Produksi Narkotika di Tangerang Berhasil Diungkap BNN
AKTUALITAS.ID – Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi sejak Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.24 WIB, sebuah unit apartemen telah dijadikan sebagai tempat memproduksi narkotika jenis sabu.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyebutkan bahwa rumah produksi clandestine yang membuat bahan narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, diketahui telah beroperasi selama enam bulan.
“Kegiatan tersebut sudah beroperasi selama enam bulan dan kita tangkap dua orang pelakunya berinisial IM dan DF. Keuntungan selama enam bulan sebesar Rp1 miliar,” ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto saat merilis pengungkapan rumah produksi narkotika di Tangerang, Sabtu (18/10/2025).
Ia mengatakan dalam praktiknya, rumah produksi narkotika ini dikontrol dua pelaku berinisial IM dan DF. Mereka memasarkan atau mengedarkan barang haram ke konsumennya melalui media sosial dan sistem tempel.
“Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini dengan menggunakan sarana ponsel, kemudian mereka janjian di satu tempat barang ditaruh serta mengawasi dari jauh. Kemudian oleh si pembeli di bawa, tapi ada juga yang langsung diserahkan seperti itu,” jelasnya.
Suyudi menerangkan kedua pelaku memiliki peranan yang berbeda, yakni IM yang juga sebagai residivis dengan kasus yang sama bertugas sebagai koki atau memasak dalam pembuatan barang haram tersebut.
“Sementara pelaku DF bertugas sebagai marketing atau memasarkan hasil olahan tersebut. Pelaku IM bisa menjadi koki belajar dari pelaku JN, yang menjadi target penangkapan kita,” ungkapnya.
Suyudi menambahkan pengungkapan praktik rumah produksi narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
Kepala BNN mengungkapkan berdasarkan keterangan kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, yang dapat menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Suyudi.
(Ari Wibowo/goeh)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan