Connect with us

NUSANTARA

Oknum Polisi di Bali Jadi Tersangka Kasus TPPO

Aktualitas.id -

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy. (Antara/Rolandus Nampu)

AKTUALITAS.ID – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus operandi merekrut Anak Buah Kapal (ABK) yang diiming-iming gaji besar, dan menjerat dengan utang, berhasil diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Satu orang oknum polisi yang bertugas di Polda Bali juga ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengatakan anggota berinisial IPS tersebut ikut mencari orang, merekrut hingga aktif berkoordinasi dengan agen-agen perekrut.

“Ada yang kita amankan (oknum polisi) IPS. Dia mencari, merekrut dan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut,” kata Sandy, di Denpasar, Sabtu (25/10/2025).

Sandy mengatakan IPS bertugas di salah satu sub Direktorat Polda Bali. Kini, IPS sudah ditangani Bidang Propam Polda Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain oknum polisi tersebut, Polda Bali telah menetapkan lima orang tersangka lainnya dalam kasus TPPO di Pelabuhan Benoa, Denpasar tersebut. Mereka semua telah ditahan di Rutan Polda Bali sejak 16 Oktober 2025.

Dengan demikian jumlah tersangka dalam kasus tersebut berjumlah enam orang yakni MAS, JS, I, R, TS dan satu oknum anggota kepolisian Polda Bali, IPS.

Ariasandy mengungkap para tersangka berbagi peran dalam melakukan tindak pidana tersebut.

“Perannya ada yang mencari melalui agen. Kemudian ada yang membantu penertiban buku pelaut dan segala macam, jadi ada masing-masing punya perannya,” katanya.

Adapun tersangka R, TS, MAS, JS, dipersangkakan Pasal 2, Ayat (1) dan atau Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21, Tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara, tersangka IPS dan I dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan, Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 KUHP.

(Yan Kusuma/goeh)

TRENDING