NUSANTARA
Terima Rp 2,3 Miliar dari Jual Beli Tanah, Kades di Bogor Ditahan Polisi
AKTUALITAS.ID – Polres Bogor telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Cikuda, Parungpanjang, terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah.
Polisi akhirnya menahan dan menetapkan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Kades tersebut disangkakan menerima gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar terkait penerbitan dokumen jual beli tanah.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko, Sabtu (25/10/2025).
Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan. Namun Anggi belum membeberkan lebih lanjut kronologi kasus serta pasal yang disangkakan kepada pelaku.
“Sudah ditangkap dan ditahan. Lengkapnya nanti kami agendakan dalam press conference,” ujarnya.
Dari gelar perkara kasus tersebut yang dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat. Hasilnya, ditemukan unsur tindak pidana.
(Ari Wibowo/goeh)
-
NASIONAL01/08/2026 07:00 WIBKPK Buka Babak Baru Kasus Korupsi DJKA Medan
-
POLITIK01/08/2026 06:00 WIBJPPR Desak KPU RI Lepas Rekrutmen KPUD
-
OASE01/08/2026 05:00 WIBPesan Tegas Al-Qur’an untuk yang Sering Menyalahkan Keadaan
-
NASIONAL01/08/2026 11:00 WIBIsu Nuklir Disinggung, Siaran Prabowo Mendadak Berhenti
-
JABODETABEK01/08/2026 06:30 WIB5 Titik SIM Keliling Jakarta Resmi Dibuka
-
NASIONAL01/08/2026 10:00 WIBKPK: Pemanggilan Raja Juli Tergantung Bukti
-
EKBIS01/08/2026 07:30 WIBPertamax Resmi Turun Mulai Hari Ini
-
JABODETABEK01/08/2026 09:30 WIBPramono Perintahkan Pagar Tinggi Mal Dibongkar

















