Connect with us

NUSANTARA

Tiga Rumah Sakit Lakukan Kecurangan Dalam Klaim JKN

Aktualitas.id -

Komisi D DPRD Jember melakukan rapat dengar pendapat bersama BPJS Kesehatan, Dinkes, dan 14 rumah sakit di lantai 3 DPRD Jember, Kamis (6/11/2025). Antara/Zumrotun Solichah

AKTUALITAS.ID – Semua rumah sakit yang berada di Kabupaten Jember, Jawa Timur sudah sepakat untuk menjalankan kewajibannya dalam program JKN sesuai dengan aturan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menjadi masalah di kemudian hari, usai menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Jember.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Jember, Dinas Kesehatan dan 14 rumah sakit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember, terungkap Tiga rumah sakit, diduga melakukan kecurangan dengan memanipulasi atau mark up klaim program jaminan kesehatan nasional (JKN) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Yessy Novita, di ruang rapat Kantor DPRD Jember.

“Kami sudah melakukan tugas sesuai dengan kewenangan hingga memberikan sanksi seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.16 Tahun 2019,” kata Yessy,Kamis (6/11/2025).

Ia mengatakan pihaknya juga sudah memberikan sanksi tertulis kepada tiga rumah sakit yang melakukan fraud tersebut sesuai dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan dan pengembalian kerugian juga sudah disepakati sesuai nilai kecurangan yang ditemukan oleh petugas BPJS Kesehatan.

“Ketiga rumah sakit tersebut juga sudah menyanggupi dan bersedia mengembalikan uang sejumlah temuan fraud klaim program JKN yang tidak sesuai itu. Kami sudah selesai melakukan sesuai kewenangan BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Saat ditanya terkait jumlah nominal mark up di tiga rumah sakit yang melakukan kecurangan program JKN, Yessy menolak untuk menyampaikan hal tersebut karena terkait kode etik.

“Pengembalian uang klaim yang tidak sesuai tersebut sudah mulai dilakukan oleh tiga rumah sakit pada awal November 2025 hingga diberi jangka waktu pada Desember 2026,” katanya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsih Horis menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemanggilan 14 rumah sakit sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi kecurangan di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Kasus itu perlu menjadi pembelajaran bersama seluruh rumah sakit agar kejadian serupa tidak dilakukan rumah sakit lainnya. Jika kami langsung memanggil tiga rumah sakit yang diduga melakukan fraud, mereka bisa langsung dianggap bersalah,” katanya.

(Yan Kusuma/goeh)

TRENDING

Exit mobile version