NUSANTARA
Siap-siap! Operasi Zebra 2025 Digelar 17-30 November
AKTUALITAS.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan kembali menggelar Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Operasi ini digelar sebagai langkah awal cipta kondisi untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Di Jakarta, Polda Metro Jaya juga akan melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2025.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan operasi ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran, mengurangi kecelakaan, dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan.
“Operasi Zebra 2025 ini menjadi tahapan awal untuk menyiapkan kondisi tertib di jalan raya, sekaligus mengedukasi masyarakat agar disiplin berlalu lintas menjelang libur panjang Nataru,” kata Irjen Agus Suryonugroho kepada wartawan, dikutip Jumat (14/11/2025).
Ia menambahkan, pendekatan yang digunakan akan lebih humanis, preventif, dan edukatif.
Fokus Penertiban Balap Liar
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa Operasi Zebra 2025 memiliki tiga fokus utama: persiapan Operasi Lilin (pengamanan Nataru), analisis situasi keamanan lalu lintas, dan respons terhadap fenomena di masyarakat.
Salah satu fenomena yang menjadi sorotan utama adalah maraknya aksi balap liar.
“Salah satu perhatian khusus adalah penertiban balap liar, yang dianggap berpotensi menciptakan kecelakaan dan kerawanan,” tegas Kombes Aries.
Langkah ini diambil berdasarkan data Korlantas Polri yang mencatat 639.739 pelanggaran lalu lintas dalam tiga bulan terakhir. Mayoritas pelanggar didominasi pengendara sepeda motor pada usia produktif (26-45 tahun).
Meskipun penindakan idealnya 95% melalui ETLE (tilang elektronik) dan 5% manual, polisi mengakui penilangan manual masih cukup tinggi di lapangan.
8 Sasaran Utama Operasi Zebra 2025
Berikut adalah daftar lengkap 8 pelanggaran yang akan menjadi sasaran fokus petugas selama Operasi Zebra 2025:
1 – Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil.
2 – Tidak memakai helm berstandar SNI bagi pengendara motor.
3 – Melanggar rambu atau marka jalan.
4 – Melanggar lampu APILL (lampu merah).
5 – Menggunakan ponsel saat berkendara.
6 – Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
7 – Aksi balap liar.
8 – Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang.
Melalui operasi ini, Polri berharap dapat menanamkan budaya tertib berlalu lintas yang lebih kuat di masyarakat, bukan hanya sekadar menciptakan efek jera sesaat. (Yan Kusuma/Mun)
-
NASIONAL16/11/2025 09:00 WIBPolisi Aktif di Jabatan Sipil Terancam Putusan MK, Berikut Daftarnya
-
NASIONAL16/11/2025 06:00 WIBPEDPHI: RUU KUHAP Berpotensi Optimalkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia
-
POLITIK16/11/2025 07:00 WIBRUU Pemilu: Integrasi Teknologi dan AI Jadi Fokus Utama
-
JABODETABEK16/11/2025 07:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Hari Minggu, Ini Lokasinya
-
NASIONAL16/11/2025 10:00 WIBEddy Soeparno Tegaskan Kesiapan Indonesia Pimpin Aksi Iklim Asia di COP30
-
NUSANTARA16/11/2025 06:30 WIBBencana Longsor Cilacap: 11 Jenazah Ditemukan, Pencarian Masih Berlanjut
-
EKBIS16/11/2025 08:30 WIBPertamina Naikkan Harga Dexlite dan Pertamina Dex, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi