POLITIK
Bawaslu Catat 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang dalam Masa Tenang dan Pencoblosan Pilkada 2024
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat sebanyak 130 dugaan pelanggaran terkait politik uang dalam masa tenang dan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Bawaslu hingga Rabu (27/11/2024), sejumlah dugaan pelanggaran ini melibatkan pembagian uang dan material lainnya yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dengan tujuan mempengaruhi pemilih.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa setelah melakukan kajian awal, dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan material untuk dilanjutkan ke kajian hukum lebih lanjut. “Kami akan melakukan kajian hukum dalam waktu lima hari kalender setelah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Puadi dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu.
Berdasarkan temuan sementara, terdapat 71 dugaan pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang selama masa tenang, serta 8 dugaan pembagian uang dan 1 dugaan potensi pembagian uang pada hari pencoblosan. “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan hasil pengawasan Bawaslu di lapangan yang menunjukkan adanya pembagian uang dan material lainnya dengan tujuan mempengaruhi pemilih,” tambah Puadi.
Dalam laporan Bawaslu, beberapa daerah yang teridentifikasi mengalami dugaan pelanggaran politik uang antara lain di Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, DIY, Kalimantan Timur, Banten, Maluku Utara, dan Sulawesi Selatan. Salah satu temuan pelanggaran terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan ada pula temuan lain di Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu di Jawa Timur.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh laporan yang diterima dengan proses kajian awal untuk memastikan apakah pelanggaran tersebut bisa diteruskan sebagai temuan hukum. “Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk menentukan apakah informasi awal bisa dilanjutkan menjadi temuan atau tidak,” jelas Rahmat.
Bawaslu juga mengingatkan bahwa jika temuan dari kajian dan rapat pleno dianggap cukup, maka akan dilakukan kajian hukum dalam lima hari kalender untuk memutuskan langkah selanjutnya. Dengan adanya pemantauan ketat dari Bawaslu, diharapkan pelanggaran politik uang dalam Pilkada 2024 dapat diminimalisir dan proses pemilihan bisa berlangsung secara adil dan transparan. (Damar Ramadhan)
-
RIAU06/05/2026 11:15 WIB100 Ton Arang Bakau Disita, Polda Riau Bongkar Perusakan Mangrove di Meranti
-
EKBIS06/05/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Melonjak Rp30.000 Hari Ini
-
NASIONAL06/05/2026 13:00 WIBDPR Pertanyakan Legalitas TNI di Pembekalan LPDP
-
EKBIS06/05/2026 10:30 WIBRupiah Perkasa Lawan Dolar AS di Awal Perdagangan
-
POLITIK06/05/2026 14:00 WIBPSI Tolak Bantu Grace Natalie di Kasus JK
-
NASIONAL06/05/2026 11:00 WIBGus Ipul: Isu Sepatu Rp700 Ribu Hoaks
-
JABODETABEK06/05/2026 15:00 WIBPolisi Gerebek Pengedar Tramadol-Hexymer di Cikarang Barat
-
DUNIA06/05/2026 12:00 WIBIran Bantah Serang Fasilitas Energi UEA