NUSANTARA
Menteri LH Tinjau Banjir Bincau Kalimantan Selatan
AKTUALITAS.ID – Saat ini, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup telah berada di lapangan dan menyusuri wilayah Kalimantan Selatan bagian barat, dari kawasan Pegunungan Meratus hingga daerah terdampak musibah banjir, untuk melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh.
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan langsung ke kawasan terdampak banjir di Desa Bincau, Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Persoalan banjir di wilayah tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakter alami kawasan dan aktivitas manusia yang tidak taat terhadap prinsip lingkungan,” katanya di Banjar, Selasa (30/12/2025).
Menurut Hanif Faisol, secara ekologis wilayah Bincau merupakan kawasan dengan tipe vegetasi rawa dan daerah simpanan air. Kondisi ini menyebabkan wilayah tersebut sangat rentan tergenang, terutama saat intensitas hujan meningkat.
“Kalau kita lihat tipe vegetasi alaminya, ini memang daerah air, tempat air berdiam dan ditabung sebelum mengalir ke sungai. Saat hujan tidak terlalu tinggi, memang tampak seperti daratan sehingga dimanfaatkan sebagai pemukiman, namun secara ekologis kawasan ini tidak pernah lepas dari risiko banjir,” ujarnya.
Menteri LH juga menekankan pentingnya kembali pada kearifan lokal dalam pembangunan permukiman masyarakat, terutama dengan mengadaptasi model rumah panggung sebagaimana yang dahulu diterapkan masyarakat di kawasan bantaran sungai.
“Rumah kita dulu itu panggung. Ini penting sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi alam yang memang rawan genangan,” katanya.
Dalam kajian Kementerian Lingkungan Hidup, sungai Bincau telah mengalami penurunan fungsi ekologis akibat berbagai faktor, termasuk sedimentasi dan aktivitas usaha di hulu daerah aliran sungai (DAS).
Tercatat terdapat lebih dari 16 hingga hampir 20 entitas usaha di kawasan hulu yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
“Pembukaan-pembukaan lahan ini diduga memperburuk daya tangkap DAS. Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup akan segera melakukan analisis menyeluruh dan mewajibkan seluruh entitas usaha tersebut menjalani audit lingkungan,” tegasnya.
Hanif Faisol menjelaskan, apabila hasil audit lingkungan oleh auditor independen menemukan bahwa unit usaha tidak mampu memenuhi kewajiban mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan, maka izin lingkungannya akan direkomendasikan untuk dicabut.
Berdasarkan kajian Kementerian LH tahun 2020–2021, lanskap Kalimantan Selatan dinilai telah berada pada kondisi sangat rentan, di mana curah hujan sekitar 100 mm per hari saja sudah mampu memicu terjadinya banjir besar.
“Apalagi jika masih ditemukan pembukaan lahan di luar izin dan tidak taat terhadap persetujuan lingkungan. Karena itu, penertiban dan pengembalian ketaatan lingkungan menjadi prioritas,” katanya.
(Purnomo/goeh)
-
NASIONAL29/12/2025 23:00 WIBProyeksi Produksi Tahun Depan Meningkat, Pemerintah Optimalkan Serapan Beras Awal Tahun 2026
-
EKBIS29/12/2025 21:30 WIBMentan: Stok Beras 3,39 Juta Ton, Bidik Swasembada Gula 2026
-
OASE30/12/2025 05:00 WIBPahami Isi Kandungan Surat Al Kafirun dan Asbabun Nuzulnya
-
NUSANTARA29/12/2025 22:30 WIBPilkades Elektronik Karawang Pangkas Biaya TPS
-
OLAHRAGA29/12/2025 23:30 WIBTimnas Futsal U-16 Indonesia Juara Futsal ASEAN U-16 2025
-
POLITIK30/12/2025 07:00 WIBEddy Soeparno: Pilkada oleh DPRD Sejalan dengan Sila Keempat Pancasila
-
OLAHRAGA29/12/2025 22:00 WIBNorris Ungkap Dapat Dukungan dari Hamilton Diajang F1
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir