Connect with us

NUSANTARA

Diduga Cabuli Siswi 17 Tahun, Guru SLB di Jogja Dinonaktifkan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayah Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dilaporkan ke polisi atas dugaan perbuatan cabul terhadap siswi berusia 17 tahun.

Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Jumat (20/2/2026).

Kuasa hukum korban, Hilmi Miftahzen, menyebut pihaknya melaporkan guru berinisial IM atas dugaan tindak pelecehan seksual yang diduga terjadi beberapa kali pada November hingga Desember 2025.

“Ada tindakan-tindakan yang kurang etis yang dilakukan oleh oknum guru,” ujar Hilmi saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta.

Menurut keterangan korban, dugaan perbuatan tersebut terjadi baik di dalam maupun di luar kelas saat jam sekolah berlangsung. Bahkan, ada dugaan aksi tidak pantas itu dilakukan ketika siswa-siswi lain berada di sekitar lokasi.

“Pengakuannya memang beberapa kali, tetapi jumlah pastinya masih kami dalami,” jelas Hilmi.

Korban baru menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada Januari 2026. Pengakuan itu juga disampaikan di hadapan petugas kepolisian di lingkungan tempat tinggal korban. Saat ini, kondisi korban disebut mengalami trauma, meski tidak dalam kategori berat.

Pihak keluarga berharap laporan tersebut segera diproses dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan proses administrasi laporan polisi masih berjalan.

“(Laporan terkait) perbuatan cabul terhadap anak. Ditunggu saja LP-nya,” ujar Apri.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman, menyampaikan pihaknya segera membentuk tim untuk mendalami kasus ini, termasuk memeriksa IM yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan pemeriksaan internal sekolah, IM disebut telah mengakui perbuatannya kepada kepala sekolah. Sebagai langkah awal, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari kegiatan belajar mengajar di SLB tersebut.

“Untuk menjaga kondusivitas, yang bersangkutan akan kami tarik ke Disdikpora DIY atau diberlakukan non-job sementara proses pemeriksaan berjalan,” kata Suhirman.

IM diketahui mulai mengajar di sekolah tersebut sejak 2023, setelah sebelumnya bertugas di salah satu SLB swasta. Disdikpora DIY juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memastikan adanya pendampingan terhadap korban, dengan persetujuan pihak keluarga.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memastikan perlindungan maksimal bagi anak dan korban. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version