Connect with us

NUSANTARA

Wartawan TV Diduga Dianiaya Usai Rekam Polisi Pesta Miras

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Dugaan aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap seorang wartawan televisi mengguncang Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Seorang jurnalis bernama Jamil, yang diketahui merupakan kontributor televisi nasional, diduga menjadi korban kekerasan setelah merekam aktivitas sejumlah anggota polisi yang diduga tengah berpesta minuman keras bersama dua perempuan di lingkungan Satresnarkoba Polres Baubau.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara turun langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, mengatakan tim Paminal Polda Sultra telah bergerak ke Polres Baubau sejak Jumat (9/10/2026) untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti.

“Saat ini, tim Paminal Polda Sulawesi Tenggara sudah turun langsung ke Polres Baubau sejak Jumat pagi,” ujarnya.

Peristiwa itu bermula pada Rabu (7/10/2026) malam ketika Jamil mendatangi Kantor Satresnarkoba Polres Baubau untuk melakukan konfirmasi terkait penanganan kasus narkoba. Sebelumnya, ia mengaku telah mencoba meminta konfirmasi melalui pesan singkat kepada Kasat Narkoba setempat, namun tidak memperoleh jawaban.

Saat berada di lokasi, Jamil diduga melakukan dokumentasi menggunakan telepon genggamnya. Namun situasi kemudian berubah ketika ia diduga mengalami intimidasi, pengambilan paksa alat kerja, hingga kekerasan fisik.

Menurut Erick, tim Paminal telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Semua yang diduga terlibat dalam kasus pemukulan jurnalis ini sedang diperiksa oleh penyidik Propam,” tegasnya.

Propam juga memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap bukti digital yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Kami juga memastikan, jika ada barang bukti digital yang terhapus, akan direcovery oleh pihak Mabes Polri,” ungkap Erick.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristianto menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan sejumlah alat bukti terus dikumpulkan.

Ia menegaskan kepolisian akan menjamin keamanan korban beserta keluarganya selama proses penanganan kasus berjalan.

Kasus ini langsung menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam dugaan intimidasi, kekerasan fisik, pengambilan alat kerja secara paksa, hingga penghapusan rekaman yang dialami korban saat menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut AJI, tindakan tersebut tidak hanya menyasar individu wartawan, tetapi juga dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Telepon seluler merupakan salah satu alat kerja jurnalis. Memaksa jurnalis menghapus hasil dokumentasi, mengambil alat kerjanya secara paksa, terlebih disertai kekerasan fisik, tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan keberatan terhadap aktivitas jurnalistik,” tegas AJI Kendari dalam pernyataannya.

AJI juga mengingatkan bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik.

Organisasi tersebut mendesak agar kasus ini tidak berhenti sebagai persoalan disiplin internal kepolisian semata. Mereka meminta dugaan penganiayaan, perampasan alat kerja, dan penghapusan rekaman diperiksa secara menyeluruh dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan kemerdekaan pers.

Kasus yang terjadi di Baubau ini kini menjadi sorotan luas karena menyangkut keselamatan jurnalis dan kebebasan pers. Publik menanti hasil penyelidikan Propam Polda Sultra untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan kekerasan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan tersebut. (Firman/Mun)

TRENDING

Exit mobile version