Connect with us

Oase

Mitos Larangan Menikah di Bulan Rabiul Akhir: Apa Kata Islam?

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Di masyarakat kita, ada banyak kepercayaan yang berkembang mengenai waktu yang dianggap baik atau buruk untuk melangsungkan pernikahan. Salah satu kepercayaan yang sering kita dengar adalah larangan menikah pada bulan-bulan tertentu dalam kalender Hijriyah, seperti bulan Rabiul Akhir. Namun, apakah benar dalam ajaran Islam ada larangan menikah pada bulan ini?

Mitos larangan menikah pada bulan-bulan tertentu sering kali bukan berasal dari ajaran agama, melainkan dari kepercayaan adat yang berkembang di tengah masyarakat. Kepercayaan ini mungkin muncul karena alasan-alasan seperti kekhawatiran akan nasib buruk atau ketidakberuntungan yang akan menimpa pasangan yang menikah di waktu tertentu.

Salah satu mitos yang berkembang adalah larangan menikah di bulan Rabiul Akhir. Konon, bulan ini dianggap kurang baik dibandingkan bulan Rabiul Awal, yang sering dianggap lebih mulia karena merupakan bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Namun, apakah mitos ini memiliki dasar dalam syariat Islam?

Dalam ajaran Islam, tidak ada larangan atau pembatasan waktu tertentu untuk melangsungkan pernikahan. Islam menganjurkan umatnya untuk menikah kapanpun mereka siap, tanpa harus terikat dengan mitos atau kepercayaan yang tidak memiliki dasar dalam syariat.

Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik menegaskan pentingnya pernikahan sebagai bagian dari sunnah. Rasulullah bersabda: “Nikah adalah sunnahku, maka barang siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, dia bukan golonganku.” (HR. Ibnu Majah no. 1845).

Dari hadits ini, jelas bahwa pernikahan merupakan bagian dari ajaran Islam dan tidak ada penundaan atau pembatasan waktu yang ditetapkan untuk melaksanakannya.

Selain hadits, dalam Al-Qur’an pun tidak ditemukan ayat yang melarang pernikahan pada bulan-bulan tertentu. Bahkan, Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 32 berfirman:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.” (QS. An-Nur: 32).

Ayat ini memperjelas bahwa pernikahan dianjurkan bagi siapa saja yang sudah mampu, tanpa ada larangan mengenai waktu pelaksanaannya.

Dengan melihat penjelasan dari hadits dan Al-Qur’an, dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan dalam Islam untuk menikah pada bulan Rabiul Akhir atau bulan lainnya. Mitos-mitos yang berkembang tentang larangan ini tidak memiliki dasar yang kuat dalam agama dan tidak perlu dijadikan pedoman.

Bagi pasangan yang telah siap menikah, tidak ada waktu yang terlarang. Yang terpenting adalah kesiapan mental, fisik, serta kesepakatan dari kedua belah pihak untuk membangun rumah tangga. Menikah di bulan Rabiul Akhir sama baiknya dengan menikah di bulan lainnya.

Jadi, jangan biarkan mitos menghalangi kebahagiaan Anda! (YAN KUSUMA/RAFI)

Trending

Exit mobile version