OLAHRAGA
Persiraja Kena Semprot Komdis PSSI, Didenda Rp110 Juta Gara-gara Empat Pelanggaran
AKTUALITAS.ID – Komisi Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi berat kepada Persiraja Banda Aceh. Klub berjuluk Laskar Rencong itu diganjar total denda Rp110 juta akibat empat pelanggaran yang terjadi saat menjamu Garudayaksa FC di Stadion H. Dimurthala, Banda Aceh, pada 5 Oktober 2025 lalu.
Manajer Persiraja, Ridha Mafdhul Gidong, membenarkan pihaknya telah menerima surat resmi dari Komdis PSSI terkait keputusan tersebut.
“Kita sudah menerima surat dari Komdis mengenai sanksi-sanksi yang diterima Persiraja,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Dalam hasil sidang Komdis untuk kompetisi Pegadaian Championship 2025/2026, ada empat poin pelanggaran yang menjadi dasar hukuman.
Pertama, tim Persiraja terlambat masuk lapangan di babak kedua hingga laga mundur 140 detik. Atas hal itu, klub dikenai denda Rp50 juta.
Kedua, penyerangan dan pemukulan terhadap perangkat pertandingan ketika mereka hendak meninggalkan stadion menuju hotel. Komdis memberi tambahan denda Rp20 juta untuk insiden ini.
Ketiga, sejumlah suporter Persiraja menyanyikan yel-yel provokatif dan menghina, yang membuat klub kembali kena denda Rp15 juta.
Dan terakhir, empat pemain serta satu ofisial Persiraja diganjar kartu kuning dalam laga tersebut, dengan konsekuensi denda Rp25 juta.
Menanggapi keputusan itu, Ridha menyebut pihaknya masih mengkaji langkah selanjutnya.
“Kita sedang mempelajari keputusan Komdis, apakah akan ajukan banding atau tidak,” katanya.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi sanksi yang menimpa timnya. “Kita akan terus berbenah. Semua pihak juga perlu evaluasi agar kejadian seperti ini tak terulang lagi,” tegasnya. (YAN KUSUMA/DIN)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan