Connect with us

OtoTek

Kemkomdigi Tindak Tegas: 41.026 Konten Judi Online Diblokir dalam Lima Hari

Published

pada

Ilustrasi Judi Online dan mesin ketangkasan kasino. (ANTARA/HO)

AKTUALITAS.ID – Pemerintah terus menunjukkan komitmen serius dalam memberantas perjudian online (judol) di Indonesia. Melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sebanyak 41.026 konten terkait judol berhasil diturunkan hanya dalam kurun waktu lima hari, yakni sejak Senin (25/11) hingga Jumat (29/11/2024).

Plt. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Molly Prabawati, menegaskan pemerintah akan terus berupaya tanpa pandang bulu dalam memerangi konten-konten negatif ini.

“Kami tegaskan kembali, pemerintah berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan judol ini demi melindungi masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan,” ujar Molly di Jakarta.

Dari puluhan ribu konten yang diturunkan, tiga akun media sosial besar menjadi sorotan. Akun Instagram dengan pengikut ratusan ribu seperti @anteuticc (153 ribu pengikut), @girlschathetic (135 ribu pengikut), dan @netizen_jepng (159 ribu pengikut) turut masuk dalam daftar yang diblokir.

Sejak 2017 hingga saat ini, Kemkomdigi mencatat telah memblokir lebih dari 5,2 juta konten terkait judol. Langkah ini mencakup berbagai platform, mulai dari situs web, media sosial, hingga layanan berbagi file.

Hingga Jumat (29/11), pemblokiran yang dilakukan mencakup:

382.649 konten pada situs web dan alamat IP.

17.823 akun di platform Meta.

8.881 file pada layanan berbagi file.

3.567 konten di Google/YouTube.

2.002 konten di platform X.

191 konten di Telegram.

75 konten di TikTok.

Molly menegaskan, judi online adalah bentuk penipuan yang dirancang agar pemain selalu kalah. “Janji cepat kaya hanyalah ilusi. Keberhasilan sejati datang dari usaha tekun dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kemkomdigi mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan konten atau akun yang diduga terlibat judol. Pemerintah telah menyediakan berbagai kanal pelaporan, di antaranya:

Aduankonten.id

WhatsApp Aduan Konten di 0811-9224-545

WA Chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080

Aduannomor.id untuk melaporkan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.

Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet terkait tindak pidana.

“Mari bersama-sama melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol. Bersama, kita bisa membangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera,” tutup Molly. (YAN KUSUMA/RAFI)

Trending

Exit mobile version