Connect with us

OTOTEK

Gawat! Hakim AS Vonis Google Monopoli Iklan Teknologi Secara Ilegal

Aktualitas.id -

Ilustrasi. Logo Google (Shutterstock)

AKTUALITAS.ID – Raksasa teknologi Google kembali tersandung masalah hukum terkait praktik monopoli. Kali ini, seorang Hakim Pengadilan Distrik AS, Leonie Brinkema, menyatakan Google bertanggung jawab atas monopoli ilegal di pasar periklanan daring untuk teknologi. Putusan ini menambah panjang daftar tuduhan monopoli yang dihadapi perusahaan mesin pencari terbesar di dunia tersebut.

Mengutip Reuters, Hakim Brinkema menyatakan bahwa Google terbukti memonopoli pasar untuk server iklan penerbit dan pasar untuk bursa iklan yang menjadi perantara antara pembeli dan penjual iklan. Server iklan penerbit sendiri merupakan platform krusial yang digunakan oleh berbagai situs web untuk menyimpan dan mengelola inventaris iklan digital mereka.

Brinkema menjelaskan teknologi ini, bersama dengan bursa iklan, memungkinkan penerbit berita dan penyedia konten daring lainnya untuk menghasilkan pendapatan melalui penjualan iklan. Dana inilah yang disebut Hakim Brinkema sebagai “urat nadi” bagi keberlangsungan internet.

“Selain merampas kemampuan pesaing untuk bersaing, tindakan pengecualian ini secara substansial merugikan pelanggan penerbit Google, proses persaingan, dan, pada akhirnya, konsumen informasi di web terbuka,” tegas Hakim Brinkema dalam putusannya, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (18/4/2025).

Putusan ini menjadi kemenangan kedua bagi upaya penegakan hukum antimonopoli terhadap Google, menyusul putusan serupa dalam kasus dominasi Google di pasar pencarian daring. Namun, dalam kasus iklan teknologi ini, penegak antimonopoli gagal membuktikan klaim terpisah bahwa Google juga memegang monopoli dalam jaringan iklan pengiklan.

Jaksa Agung AS Pamela Bondi menyambut putusan ini sebagai “kemenangan bersejarah” dalam perjuangan berkelanjutan untuk menghentikan praktik monopoli Google di ruang publik digital. “Departemen Kehakiman akan terus mengambil tindakan hukum yang berani untuk melindungi rakyat Amerika dari pelanggaran kebebasan berbicara dan pasar bebas oleh perusahaan teknologi,” ujar Bondi dengan nada optimis.

Menanggapi kekalahan di pengadilan, salah satu petinggi Google, Lee-Anne Mulholland, menyatakan perusahaan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kami memenangkan separuh dari kasus ini dan kami akan mengajukan banding atas separuh lainnya,” ujar Mullholland, mengindikasikan pertarungan hukum antara Google dan pemerintah AS belum usai. Putusan ini tentu akan semakin memperketat pengawasan terhadap praktik bisnis Google di pasar periklanan digital. (Samsu)

TRENDING

Exit mobile version