Connect with us

PAPUA TENGAH

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Sabu Tersangka AA ke Kejaksaan Mimika

Aktualitas.id -

Petugas Polres Mimika menyerahkan berkas perkara kasus narkotika tersangka AA ke Kejaksaan Negeri Mimika di Timika.

AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba melimpahkan berkas perkara narkotika tersangka AA ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin, 9 Maret 2026. Pelimpahan berkas tahap pertama dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan awal perkara tersebut.

Perkara ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 21 Januari 2026.

Kasi Humas Polres Mimika Hempy Ona mengatakan berkas perkara tahap pertama telah dikirim ke pihak kejaksaan oleh penyidik Satresnarkoba.

“Pengiriman berkas perkara tahap pertama dilakukan personel Sat Resnarkoba Polres Mimika yaitu Briptu Nur Fajrin dan Bripda M. Achlaqul Abrar Ramadhan. Berkas diterima piket staf Kejaksaan Negeri Mimika di kantor kejaksaan Jalan Agimuga Nomor 5 Mile 32 Timika,” kata Hempy dalam keterangan tertulis, Senin.

Ia menyebut seluruh proses penyerahan berkas berjalan tertib.

“Seluruh rangkaian proses penyerahan berkas berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial RI berusia 33 tahun dan AA berusia 27 tahun.

Penangkapan dilakukan di Homestay Cartensz di Jalan Kelimutu, Timika, pada Rabu 21 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIT.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di salah satu penginapan di Timika. Tim opsnal kemudian melakukan pemantauan dan bergerak ke lokasi.

Dari tangan RI, polisi menyita satu paket plastik klip ukuran sedang dan empat paket kecil berisi sabu. Petugas juga mengamankan tiga bundel plastik klip kosong, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai Rp3.450.000.

Selain itu polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Dari tersangka AA, petugas menyita dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, RI mengakui paket sabu tersebut miliknya. Ia juga menyebut AA membantu mengedarkan barang tersebut. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di markas Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut. (Ahmad)

TRENDING

Exit mobile version