POLITIK
Consid: Wacana Calon Tunggal Pilkada 2024 Abaikan Aspirasi Masyarakat
AKTUALITAS.ID – Ketua The Constitutional Democracy Initiative (CONSID) Kholil Pasaribu mengatakan bahwa wacana calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 mengabaikan aspirasi masyarakat yang menginginkan banyaknya calon kepala daerah.
“Kooptasi kehendak politik rakyat oleh elite partai politik tersebut sesungguhnya merampas hak masyarakat untuk mendapatkan calon kepala daerah yang terbaik, dan banyak untuk dipilih, dan nantinya akan memimpin daerah mereka setidaknya lima tahun ke depan,” kata Kholil Pasaribu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (11/8/2024).
Berikutnya, kata dia, calon tunggal pada pilkada akan merusak hakikat pemilihan tersebut yang mensyaratkan adanya kontestasi yang setara dan adil di antara kontestan.
Menurut dia, pilkada tanpa kontestasi merupakan kebohongan yang dibalut dengan tata cara dan prosedur demokrasi.
“Ketiga, partai politik semakin kehilangan kecerdasan, kemandirian dan independensinya dalam mengelola organisasi politiknya. Partai politik sebagai rumah produksi calon pemimpin daerah, dan negara menjadi kehilangan peran dan fungsinya sama sekali,” ujarnya.
Terakhir, kata Kholil, sikap elite partai politik yang mendukung calon tunggal diperkirakan akan merusak masa depan demokrasi.
Ia berpendapat bahwa calon tunggal pilkada menjadi pilihan karena tingginya persentase syarat pencalonan kepala daerah, yakni 20 persen jumlah kursi atau 25 persen jumlah suara sah dari Pemilu 2024.
“Hal itu sesuatu yang mungkin untuk diatasi. Partai politik dapat melakukan revisi terbatas terkait syarat pencalonan yang ada dalam Undang-Undang Pilkada. Hanya saja, pilihan ini tidak mau dilakukan karena bagi partai politik, bergabung secara bersama-sama dengan partai lain jauh lebih menguntungkan, terutama bagi partai yang tidak memiliki kader yang layak dijual,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, sejak Pilkada 2015, tren kenaikan calon tunggal terus meningkat.
“Pada Pilkada 2015 terdapat tiga calon tunggal, Pilkada 2017 terdapat sembilan calon tunggal, Pilkada 2018 terdapat 16 calon tunggal, dan Pilkada 2020 terdapat 25 calon tunggal. Dari 53 kasus calon tunggal yang ada, hanya satu calon yang pernah mengalami kekalahan. Artinya, peluang kemenangan calon tunggal pada pilkada sangat tinggi, mencapai 98,11 persen. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00
-
EKBIS02/02/2026 10:30 WIBMenanti Data Ekonomi RI, Rupiah Senin Ini Konsolidasi di Kisaran Rp16.770 per Dolar AS
-
POLITIK02/02/2026 14:00 WIBPartai Prima Tuding PDIP Ingin Kunci Demokrasi dengan Usulan Ambang Batas
-
EKBIS02/02/2026 09:30 WIBPasar Saham ‘Berdarah’! IHSG Senin Pagi Longsor Tembus ke Bawah 8.000