POLITIK
Lima Daerah di Papua Terancam Gagal Ikut Pilkada

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon mengatakan, ada lima daerah di Papua yang terancam tidak dapat menyelenggarakan Pilkada 2024 nanti. Pasalnya, lima daerah yaitu Kabupaten Jayapura, Keerom, Mamberamo Raya, dan Kepulauan Yapen, dan Waropen hingga saat ini belum melunasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Hal ini berkaitan dengan pelunasan NPHD. KPU tidak akan menyelenggarakan Pilkada bagi kepala daerahnya yang belum melunasi NPHD nya,” ungkap kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Mantan jurnalis tersebut menilai, para bupati seakan tidak serius untuk membantu KPU untuk menggelar pilkada serentak 2024 ini. Padahal, lanjut Steve, Mendagri telah memberikan arahan kepada para kepala daerah seluruh Indonesia untuk menyelesaikan NPHD agar penyelenggaraan Pilkada bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang diharapkan.
“KPU tidak punya kepentingan di sini. Saya tidak tahu dengan cara apalagi agar para bupati ini bisa melunasi NPHD,” ujarnya.
“Padahal sebelumnya Mendagri sudah mengeluarkan arahannya dan kami pun sudah melakukan pendekatan persuasif dengan bupatinya. Namun tetap saja belum dilunasi,” sambungnya.
Untuk itu, Steve mendesak para bupati untuk segera menuntaskan tunggakan NPHD mengingat waktu pilkada sebentar lagi.
“Dua minggu lagi sudah masuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah bupati dan wakil bupati, wali kota dan calon wakil walikota dan gubernur dan calon wakil gubernur,” pungkasnya.
Hasil rekapitulasi hibah Pilkada per 2 Agustus, Pembayaran NPHD yang mencapai 100 persen adalah Provinsi Papua, Kota Jayapura, Sarmi, Biak,dan Supiori.
Sementara Kabupaten Keerom 13,87 persen, Kabupaten Jayapura 54,49 persen, Waropen 28,57 persen, Yapen 60 persen dan Mamberamo Raya 63,64 persen.
Sebagai informasi, tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024, tanggal 24-26 Agustus pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Tanggal 27-29 Agustus pendaftaran pasangan calon dan tanggal 27 Agustus – 21 September penelitian persyaratan calon.
Sedangkan tanggal 22 September 2024 merupakan penetapan pasangan calon, 25 September hingga 23 November pelaksanaan kampanye dan 27 November adalah pelaksanaan pemungutan suara. (Yan Kusuma)
-
EKBIS23/04/2025 11:30 WIB
Kabar Baik dari Pasar Energi: Harga Minyak Naik Tajam Setelah Penurunan Stok AS
-
EKBIS23/04/2025 09:15 WIB
IHSG Tembus 6.605, Saham MAPA & INDF Jadi Top Gainers
-
POLITIK22/04/2025 20:30 WIB
Bawaslu Temukan Sejumlah Permasalahan di Sembilan Daerah Terkait PSU Pilkada 2024
-
EKBIS23/04/2025 08:30 WIB
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai Hari Ini, Rabu 23 April 2025
-
EKBIS23/04/2025 09:45 WIB
Rupiah Kembali Loyo Ditekan Sentimen Trump Soal The Fed
-
EKBIS23/04/2025 10:15 WIB
Kabar Gembira Investor Emas: Harga Antam Melonjak Tajam
-
FOTO23/04/2025 16:00 WIB
FOTO: Bakti Sosial IBI Sambut Hari Pekan Imunisasi Dunia
-
NUSANTARA22/04/2025 22:30 WIB
2.371 KK Terdampak Akibat Banjir Bandar Lampung, BPBD Kerahkan Dapur Umum