POLITIK
PTUN Putuskan Gibran Tetap Sah Wapresnya Prabowo
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto. Amar putusan ini dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10/2024).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan PDIP tidak diterima dan mengharuskan partai tersebut membayar biaya sidang sebesar Rp342.000. Gugatan ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap melawan hukum dalam penetapan hasil Pilpres 2024.
Dengan putusan ini, Gibran tetap sah sebagai Wakil Presiden yang akan mendampingi Prabowo. PDIP sebelumnya meminta agar KPU mencabut keputusan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, namun permintaan tersebut ditolak oleh PTUN.
Sidang yang sempat tertunda karena Ketua Majelis Hakim Joko Setiono sakit, akhirnya digelar pada hari ini, memastikan status Gibran sebagai wapres sah. (Damar Ramadhan)
-
Ragam12 jam lalu
Gangguan Tidur Tingkatkan Risiko Demensia pada Lansia
-
Multimedia5 jam lalu
FOTO: DKPP Lantik 228 TPD untuk Pilkada 2024
-
POLITIK9 jam lalu
Bahlil: Partai Golkar Siap Sambut Kehadiran Jokowi
-
POLITIK3 jam lalu
BSSN: Serangan Ransomware Jadi Ancaman Utama dalam Pilkada 2024
-
Jabodetabek18 jam lalu
Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
-
Nasional8 jam lalu
KPK Bantah Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka Formula E
-
Ragam13 jam lalu
LISA BLACKPINK Siap Temui Penggemar di Fan Concert Jakarta 15 November
-
Nusantara11 jam lalu
Gelar Jumat Berkah, Peggi Pattipi Ajak Masyarakat Mimika Tingkatkan Kepedulian