POLITIK
SETARA Institute: Pengangkatan Mayor Teddy Sebagai Seskab Diduga Langgar UU TNI
AKTUALITAS.ID – Pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah-Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dinilai melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sehingga penempatan Mayor Teddy dalam jabatan ini memicu kritik berbagai pihak.
Menanggapi hal ini, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), sehingga tidak ada kewajiban bagi Mayor Teddy untuk pensiun dari dinas TNI. Namun, SETARA Institute menilai bahwa justifikasi tersebut tidak cukup kuat karena jabatan Seskab tetap tergolong jabatan sipil yang seharusnya tak dipegang oleh prajurit aktif.
SETARA Institute menguraikan beberapa poin penting, di antaranya bahwa hanya jabatan-jabatan tertentu yang diizinkan untuk diisi oleh prajurit aktif tanpa pensiun dini, seperti Sekretaris Militer Presiden dan jabatan dalam bidang pertahanan dan keamanan. Mereka juga menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme TNI dalam reformasi militer dan mendesak Presiden untuk meninjau ulang keputusan ini.
“Penempatan Mayor Teddy sebagai Seskab memperlihatkan kebijakan yang mengabaikan ketentuan UU TNI serta semangat reformasi yang seharusnya dijaga,” ujar Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute.
SETARA Institute menyarankan agar Presiden mempertimbangkan opsi mengangkat sosok sipil atau mengarahkan Mayor Teddy untuk mengundurkan diri dari dinas aktif TNI demi menghormati hukum yang berlaku dan menghindari kemunduran dalam proses reformasi militer. (Enal Kaisar)
-
NASIONAL22/04/2026 11:00 WIBHadapi Dampak Gejolak Global, Kapolri Perintahkan 7.000 Pasukan Brimob Siaga Penuh
-
POLITIK22/04/2026 10:00 WIBHeboh! Ratusan Kasus Asusila Libatkan Penyelenggara Pemilu
-
JABODETABEK22/04/2026 07:30 WIBUpdate Terbaru! SIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Wilayah
-
JABODETABEK22/04/2026 08:30 WIBMaling Motor Kebayoran Lama Punya Kode Angka 7
-
FOTO22/04/2026 14:38 WIBMomentum Hari Kartini, Maxim Berikan Voucher BBM Gratis kepada Pengemudi Perempuan
-
JABODETABEK22/04/2026 06:30 WIBKepergok Suara Berisik, Maling Bengkel Langsung Diringkus Warga
-
POLITIK22/04/2026 07:00 WIBPuan Tegaskan Tak Ada Rapat Gelap Soal Revisi UU Pemilu
-
PAPUA TENGAH22/04/2026 13:00 WIBJohannes Rettob Buka TMMD ke-128, Fokus Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga

















