POLITIK
SETARA Institute: Pengangkatan Mayor Teddy Sebagai Seskab Diduga Langgar UU TNI
AKTUALITAS.ID – Pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah-Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dinilai melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sehingga penempatan Mayor Teddy dalam jabatan ini memicu kritik berbagai pihak.
Menanggapi hal ini, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), sehingga tidak ada kewajiban bagi Mayor Teddy untuk pensiun dari dinas TNI. Namun, SETARA Institute menilai bahwa justifikasi tersebut tidak cukup kuat karena jabatan Seskab tetap tergolong jabatan sipil yang seharusnya tak dipegang oleh prajurit aktif.
SETARA Institute menguraikan beberapa poin penting, di antaranya bahwa hanya jabatan-jabatan tertentu yang diizinkan untuk diisi oleh prajurit aktif tanpa pensiun dini, seperti Sekretaris Militer Presiden dan jabatan dalam bidang pertahanan dan keamanan. Mereka juga menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme TNI dalam reformasi militer dan mendesak Presiden untuk meninjau ulang keputusan ini.
“Penempatan Mayor Teddy sebagai Seskab memperlihatkan kebijakan yang mengabaikan ketentuan UU TNI serta semangat reformasi yang seharusnya dijaga,” ujar Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute.
SETARA Institute menyarankan agar Presiden mempertimbangkan opsi mengangkat sosok sipil atau mengarahkan Mayor Teddy untuk mengundurkan diri dari dinas aktif TNI demi menghormati hukum yang berlaku dan menghindari kemunduran dalam proses reformasi militer. (Enal Kaisar)
-
RAGAM13/05/2026 13:30 WIBHantavirus Bisa Bikin Gagal Napas Akut
-
JABODETABEK13/05/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Rabu Ini
-
NASIONAL13/05/2026 06:00 WIBKetua DPR RI Puan Perintahkan Investigasi Pembubaran Nobar Pesta Babi
-
FOTO13/05/2026 17:55 WIBFOTO: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Uang Rampasan Rp10,2 Triliun ke Negara
-
JABODETABEK13/05/2026 07:30 WIBPolda Metro Buka SIM Keliling di 5 Titik Jakarta
-
POLITIK13/05/2026 13:00 WIBRevisi UU Pemilu Diperingatkan Jangan Jadi Alat Konsolidasi Kekuasaan
-
POLITIK13/05/2026 14:00 WIBDPR Buka Opsi Partai Melebur Demi Lolos Parlemen
-
OASE13/05/2026 05:00 WIBAyat-Ayat Al-Qur’an tentang Pernikahan yang Wajib Diketahui Muslim

















