NASIONAL
Utut Adianto: Pasal Perpanjangan Masa Pensiun Perwira TNI Sesuai Putusan MK
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa aturan mengenai perpanjangan masa pensiun bagi perwira tinggi TNI bintang empat dalam Pasal 53 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI telah disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Utut menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang menyatakan batas usia pensiun prajurit TNI merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Oleh karena itu, DPR bersama pemerintah menetapkan mekanisme perpanjangan dengan batas maksimal dua kali, masing-masing satu tahun.
“Pasal ini adalah norma perubahan yang didasarkan pada putusan MK. Aturan ini memberikan fleksibilitas yang tetap terkendali bagi Presiden jika masih membutuhkan perwira tinggi TNI yang dinilai strategis bagi negara,” ujar Utut dalam sidang uji materi UU TNI di Gedung MK, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, ketentuan tersebut memberi dasar hukum yang jelas bagi Presiden dalam memperpanjang masa jabatan perwira tinggi, sekaligus menjaga kepastian hukum bagi lembaga negara maupun masyarakat.
Menurut Utut, penyusunan pasal ini telah mengikuti prinsip pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 21 UUD 1945. “Dengan demikian, pasal-pasal yang diuji tidak bertentangan dengan konstitusi. Justru memperkuat sistem pertahanan negara dalam bingkai supremasi sipil dan negara hukum demokratis,” tegasnya.
Dalam petitumnya, DPR meminta Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi para pemohon serta menegaskan pasal yang digugat tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. (Ari Wibowo/Mun)
-
OTOTEK02/08/2026 14:00 WIBBRIN Ingatkan Orbit Bumi Makin Padat Ancaman Tabrakan Satelit Mengintai
-
DUNIA02/08/2026 15:00 WIBBelasan Turis Asing Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Peru
-
JABODETABEK02/08/2026 05:30 WIBMau Liburan Besok Cek Dulu Ramalan Cuaca BMKG
-
OASE02/08/2026 05:00 WIBIni Tujuan Allah Menciptakan Laki-laki dan Perempuan Menurut Al-Qur’an
-
NASIONAL01/08/2026 23:00 WIBIstana Bantah Isu Ancaman di Balik Pagar Tinggi Mal
-
NUSANTARA02/08/2026 13:00 WIBWasit Tarkam Dikeroyok Suporter Laga Langsung Ricuh
-
DUNIA02/08/2026 00:00 WIBPuing dan Korban Berjatuhan Usai Rudal Rusia Menghantam Kyiv
-
JABODETABEK02/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Dibuka Pagi Ini Cek Lokasinya

















